SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – DPRD Kota Ambon mulai memperkuat langkah dengan menjadikan Ambon sebagai kota jasa dan kreatif dengan menyiapkan payung hukum bagi pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) melalui Rancangan Peraturan Darrah (Ranperda) Ekraf yang kini memasuki proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadli Toisuta mengatakan, harmonisasi merupakan bagian dari proses penyusunan tiga produk ranperda yang tengah digodok oleh DPRD. Salah satunya yaitu Ranperda Ekraf yang dinilai penting untuk memperkuat posisi Ambon sebagai kota jasa dan kreatif.
Menirit Fadli, keberadaan regulasi tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif agar sektor tersebut dapat berkembang secara optimal.
“Harmonisasi sudah dilakukan, tinggal bagaimana kita masuk tahap eksepsi lagi,” kata Fadli, Rabu (26/8/2026).
Setelah harmonisasi, lanjut Fadli, selanjutnya akan masuk pada tahap pembulatan dan pemantapan konsepsi hukum bersama instansi berwenang.
Ranperda tersebut kemudian akan dibahas bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Tahapan tersebut mencakup penyampaian pandangan fraksi, tanggapan kepala daerah, pendalaman materi hingga oembahasan melalui panitia khusus berbasis komisi.
Untuk memastikan substansi regulasi benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif, DPRD juga akan menggelar uji publik.
“Tahapan ini akan melibatkan masyarakat, tenaga ahli, serta unsur terkait lainnya,” jelasnya.
Setelah seluruh proses oembahasan dan penyempurnaan selesai, ranperda akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkot Ambon sebelum ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda).
Fadli berharap, seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga regulasi yang mengatur sektor ekonomi kreatif tersebut segera memiliki kekuatan huku.
“Kami berharap prosesnya berjalan lancar dan mendapat persetujuan semua pihak agar segera ditetapkan menjadi perda,” ujar Fadli. (RED)

Tinggalkan Balasan