SPEKTRUM ONLINE.COM, AMBON – Upaya Pemerintah Provinsi (Pempriv) Maluku memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembentukan lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru hingga kini belum bisa direalisasikan. Meski seluruh persiapan telah dilakukan, usulan tersebut masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu diungkapkan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa saat menghadiri rapat pembahasan pengelolaan keuangan daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya di Kantor Kemendagri, Selasa (28/7/2026).
Dalam forum yang dihadiri jajaran Kemendagri serta para pimpinan asosiasi pemerintah daerah itu, Hendrik menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku untuk terus meningkatkan PAD melalui optimalisasi BUMD dan penguatan sinergi dengan pemerintah pusat sebagai fondasi menuju kemandirian fiskal daerah.
Menurut Hendrik, pembentukan BUMD baru merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah sekaligus mengurangi tekanan defisit anggaran yang dihadapi pemerintah daerah.
“Untuk mengatasi persoalan defisit fiskal, pemerintah daerah memiliki beberapa opsi. Namun menurut kami, opsi yang paling efektif adalah mengoptimalkan fungsi dan peran BUMD yang sudah ada, sekaligus membentuk BUMD baru sesuai dengan potensi yang dimiliki masing-masing daerah,” ujar Gubernur.
Ia menjelaskan, Maluku memiliki sejumlah potensi ekonomi yang dapat dikelola melalui perusahaan daerah. Karena itu, Pemprov Maluku telah mengajukan pembentukan lima BUMD baru sejak awal 2026.
Namun hingga kini, rencana tersebut belum dapat dijalankan karena masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.
“Provinsi Maluku telah mengajukan usulan pendirian lima BUMD baru sejak awal tahun 2026. Kami sesungguhnya sudah siap mendirikannya sesuai potensi daerah yang kami miliki, namun hingga saat ini masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.
Selain menunggu rekomendasi pembentukan BUMD, Hendrik juga meminta Kemendagri segera menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pemberian insentif bagi kepala daerah sebagai pemegang saham pengendali BUMD.
Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah sekaligus meningkatkan kontribusi BUMD terhadap penerimaan daerah.
“Kami berharap Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penetapan insentif bagi kepala daerah dapat segera diterbitkan. Regulasi tersebut akan semakin mendorong optimalisasi pengelolaan BUMD dan memperkuat kapasitas fiskal daerah,” harap Gubernur. (RED)

Tinggalkan Balasan