Penyidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Dinas Koperasi dan UKM Maluku Tengah (Malteng) terus bergulir. Kejaksaan menegaskan penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah perhitungan kerugian negara rampung.

SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tahun Anggaran 2023 memasuki fase krusial.

Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng tengah menuntaskan proses perhitungan kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu syarat penting sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Untuk mendukung proses tersebut, ratusan saksi kembali dipanggil dan diperiksa secara bertahap guna melengkapi serta mengonfirmasi berbagai data yang dibutuhkan dalam audit kerugian negara.

Pemeriksaan melibatkan berbagai pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan penyaluran dana bansos. Mulai dari penerima manfaat, anggota dan pimpinan DPRD Malteng periode 2019–2024, hingga sejumlah pejabat dan mantan pejabat daerah.

Di antara nama yang telah dimintai keterangan yakni dua mantan Penjabat Bupati Maluku Tengah, Muhammat Marasabessy dan Rakib Sahubawa. Selain itu, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga turut diperiksa, di antaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) La Baiena, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Wa Hayumi, mantan Kepala Baplitbangda Bob Rachmat, serta sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam proses administrasi maupun penyaluran bantuan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malteng, Herbert Pesta Hutapea, menegaskan, institusinya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Kejari Malteng, Rabu (26/6/2026), Herbert menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.

“Kita tunggu hasil perhitungan kerugian negara. Setelah selesai perhitungan, kita akan melakukan ekspos perkara (untuk penetapan tersangka),” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih menunggu hasil audit yang akan menjadi dasar hukum dalam menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana bansos tersebut.

Perhitungan kerugian negara dinilai menjadi tahapan yang sangat menentukan dalam penyidikan perkara korupsi. Hasil audit nantinya akan menggambarkan besaran kerugian negara yang ditimbulkan sekaligus memperkuat konstruksi hukum dalam penetapan tersangka.

Kasus dugaan korupsi bansos senilai Rp8,1 miliar itu terus menjadi perhatian publik Malteng. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tuntas, sehingga siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana publik dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Dengan proses audit yang sedang berjalan, publik menanti langkah lanjutan penyidik yang akan menentukan arah penanganan salah satu kasus yang menyita perhatian masyarakat Maluku Tengah tersebut. (RED)