SPEKTRUMONLINE.COM, MASOHI – Pemerintah Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) bersama pengelola Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) resmi melaporkan dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman pada lokasi Demplot TEKAD di Kilometer 6, Dusun Simalouw, kecamatan setempat ke Polres Maluku Tengah, Senin (8/6/2026).

Laporan tersebut dipimpin langsung Raja Negeri Sepa, Asgar Amahoru, didampingi pengurus kelompok tani demplot, Kader TEKAD Negeri Sepa, pengelola BUMNeg, kepala dusun, serta tokoh masyarakat.

Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan aktivitas penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman yang disebut telah mengakibatkan kerugian besar terhadap program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang tengah berjalan.

Raja Negeri Sepa, Asgar Amahoru menegaskan, pelaporan ke pihak kepolisian merupakan bentuk komitmen pemerintah negeri dalam menjaga hak-hak masyarakat sekaligus memastikan penyelesaian persoalan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hari ini kami secara resmi memasukkan laporan polisi terkait dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman pada lokasi demplot. Kami datang bersama seluruh unsur terkait untuk memastikan persoalan ini ditangani secara profesional dan sesuai koridor hukum,” ujar Amahoru kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Dia mengaku sangatmenyayangkan peristiwa yang terjadi. Pasalnya, sebelum dugaan pengrusakan berlangsung, pemerintah daerah bersama aparat keamanan telah mengimbau seluruh pihak agar tidak melakukan aktivitas apa pun di kawasan tersebut hingga ada penyelesaian sesuai mekanisme hukum.

Menurutnya, persoalan kepemilikan lahan yang kembali dipersoalkan sebenarnya telah memiliki kepastian hukum sejak lama melalui serangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Perlu ditegaskan bahwa ini bukan lagi sengketa tanah. Sengketa berakhir ketika telah ada putusan pengadilan yang inkrah. Dalam perkara ini sudah ada putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu seluruh pihak wajib menghormati dan mematuhi putusan tersebut,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam sejumlah forum mediasi, termasuk yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Amahai pada akhir April 2026, seluruh pihak telah sepakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi tersebut sampai ada penyelesaian lebih lanjut.

Bahkan, kata Amahoru, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui Wakil Bupati juga telah meminta seluruh pihak menahan diri. Namun, dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman tetap terjadi.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh siapa saja yang merencanakan, menggerakkan, maupun terlibat langsung dalam tindakan pengrusakan tersebut. Di negara hukum tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Amahoru.

Sementara itu, Kader Program TEKAD Negeri Sepa, Syair Sopalatu, menilai peristiwa tersebut menjadi pukulan berat bagi masyarakat penerima manfaat program yang selama ini berupaya mengembangkan sektor pertanian sebagai sumber peningkatan ekonomi keluarga.

Menurutnya, kelompok tani telah bekerja keras membuka lahan, melakukan penanaman, serta membangun berbagai fasilitas pendukung sebagai bagian dari program pemberdayaan masyarakat.

“Kelompok tani sudah berupaya maksimal mengembangkan lahan demplot ini. Namun sangat disayangkan karena tanaman dan berbagai fasilitas pendukung justru mengalami pengrusakan. Ini tentu menjadi pukulan berat bagi masyarakat yang selama ini berupaya meningkatkan ekonomi melalui program TEKAD,” ujar Sopalatu.

Akibat peristiwa tersebut, kerugian yang dialami kelompok penerima manfaat ditaksir mencapai sekitar Rp300 juta. Nilai itu meliputi kerusakan tanaman, fasilitas pendukung pertanian, hingga biaya pengembangan lahan yang telah dikeluarkan selama program berlangsung.

“Kerugian yang kami alami cukup besar, diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku dan pihak-pihak yang diduga berada di balik pengrusakan tersebut,” katanya.

Sopalatu berharap Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah turut memberikan perhatian serius agar program pemberdayaan masyarakat yang telah berjalan tidak terhenti akibat konflik yang berkepanjangan.

Baik Pemerintah Negeri Sepa maupun pengelola Program TEKAD menegaskan komitmen untuk menyerahkan seluruh proses penyelesaian kepada aparat penegak hukum serta mengajak masyarakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri, tidak terpancing emosi, dan mempercayakan penyelesaian persoalan ini kepada proses hukum yang berlaku. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum, perlindungan terhadap program pemberdayaan masyarakat, serta keadilan bagi semua pihak,” tandas Amahoru. (S-10)