SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap 34 anggota DPRD periode 2019–2024 dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Dinas Koperasi dan UKM Tahun Anggaran 2023 senilai Rp8,1 miliar.
Pemanggilan puluhan legislator itu dinilai sebagai perkembangan penting dalam penanganan perkara, mengingat proses penyidikan saat ini telah memasuki tahap perhitungan kerugian keuangan negara.
Tahapan tersebut lazim dipandang sebagai fase krusial dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi sebelum melangkah ke proses hukum berikutnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (8/6/2026), pukul 13.00 WIT di Kantor Kejari Malteng, Jalan Banda Nomor 30, Kelurahan Namaelo, Kota Masohi.
34 anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah periode 2019–2024 yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan yakni:
1. Harly Hataul
2. June Christina Tala
3. Herry M.C. Haurissa
4. Jacob Kapressy
5. Muhammad Zain Letahiit
6. Salomy Patty
7. Fatma Sopalatu
8. Hairudin
9. Sukri Wailissa
10. Fatzah Tuankotta
11. Faisal Aziz Tawainella
12. Nurmiati La Abu Saleh
13. Wakano Ramly
14. M. Jen Marasabessy
15. Muhammad Rani Tualeka
16. Syahbudin Hayoto
17. Dedy Junaedy Sopaliu
18. Said, SH
19. Said Patta
20. Welljob Helldy Putuhena
21. Abdul Kadir Selano
22. Rahman Nahumarury
23. La Deno
24. Musriadin Labahawa
25. Yunan Malawat
26. Arman Mualo
27. Andan Teja Nurbaty
28. Djailani Tomagola
29. Subhan Nur Patta
30. Mustakim Tihurua
31. Izaak Sitaniapessy
32. Hasan Alkatiri
33. Demianus Hattu
34. Frans J. Picarima.
Pemanggilan massal tersebut langsung memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai langkah penyidik ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara sekaligus menggali secara lebih komprehensif proses penganggaran, pembahasan hingga penyaluran dana bansos yang kini berada dalam pusaran dugaan korupsi.
Perhatian publik semakin menguat karena nilai anggaran yang diperkarakan mencapai Rp8,1 miliar. Selain itu, mencuat pula dugaan adanya praktik cashback yang diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat dalam proses penyaluran anggaran tersebut.
Kini masyarakat menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana bansos tersebut.
Menanggapi perkembangan itu, Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyathry kepada SPEKTRUMONLINE.COM menegaskan, Kepala Kejari (Kajari) Maluku Tengah, Helberth Pesta Hutapea harus tetap tegak lurus terhadap arahan Jaksa Agung dalam menangani perkara korupsi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat.
Fahri juga menegaskan pentingnya konsistensi penegakan hukum yang profesional dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Tentu saja itu progres yang baik karena semua mata mengawal dan menaruh harapan besar kepada kejaksaan. Yang diharapkan publik adalah Kajari sebagai pemegang komando tetap pada komitmennya karena itu soal marwah institusi dan rasa keadilan publik yang terkoyak,”kata Fahri.
Menurut Fahri, perkara tersebut telah menjadi perhatian luas masyarakat Malteng. Karena itu, setiap perkembangan yang dilakukan penyidik akan terus mendapat pengawasan publik yang menginginkan kepastian hukum serta penuntasan kasus secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Dengan pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung hari ini, penanganan perkara dugaan korupsi dana bansos Dinas Koperasi dan UKM Malteng memasuki babak yang semakin menentukan.
“Publik menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan mampu menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini mengemuka terkait penggunaan dana bansos miliaran rupiah tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intel (Kasintel) Kejari Malteng, Yuda membenarkan adanya pemanghilan pemeriksaan terhadap 34 anggota DPRD Malteng periode 2019-2024 tersebut.
“Iya, jawab yuda singkat saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp. (RED)

Tinggalkan Balasan