SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Sedikitnya lima perkara dugaan korupsi bernilai puluhan miliar rupiah kini mengepung Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Kasus-kasus tersebut tengah ditangani oleh institusi Kejaksaan dan Kepolisian, serta menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah pada dua tahun berturut-turut, yakni 2023 dan 2024.
Lima perkara yang sedang bergulir itu ditangani oleh sejumlah satuan penegak hukum itu meliputi dugaan korupsi proyek Revitalisasi SMP Negeri 35 Malteng senilai Rp3,4 miliar yang ditangani Polres Malteng, dugaan korupsi dana hibah Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Malteng Tahun 2024 senilai Rp12 miliar yang ditangani Polda Maluku.
Selain itu, kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Dinas Koperasi dan UKM Tahun Anggaran 2023 senilai Rp8,1 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng, serta dugaan korupsi bantuan perumahan bagi pengungsi Desa Kariu dan realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp10,9 miliar yang ditangani Kejari Ambon, dan juga dugaan korupsi dana bansos yang bersumber dari APBD Tahun 2024 yang kini ditangani Kejati Maluku.
Dari lima perkara tersebut, kasus bansos Dinas Koperasi dan UKM Malteng menjadi yang paling progresif. Penyidik telah memasuki tahap perhitungan kerugian keuangan negara dan kini tinggal menunggu penetapan tersangka.
Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyathry menilai maraknya kasus korupsi yang mencuat di Malteng merupakan fenomena serius. Menurutnya, korupsi sebagai extraordinary crime yang terjadi secara berulang dalam dua tahun anggaran berturut-turut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan.
“Publik jangan terkecoh dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih pemerintah daerah dari BPK. Sebab, WTP itu tanda nyusun laporan (keuangan) bagus (sesuai standar akuntansi), bukan tanda daerah bebas korupsi. Faktanya, Maluku Tengah meraih WTP pada 2023 dan 2024, tetapi berbagai kasus korupsi justru bermunculan,” tegas Fahri kepada media ini, Jumat (5/6/2026).
Ia menambahkan, banyaknya perkara korupsi yang kini ditangani aparat penegak hukum membuktikan bahwa opini WTP tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator untuk menilai bersih atau tidaknya tata kelola pemerintahan daerah.
Fahri menegaskan, masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut seluruh perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Jangan sampai ada ruang transaksi hukum untuk menyelamatkan aktor-aktor yang terlibat,” tandas Fahri.
Dia menyebut, bukan sekadar soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut marwah institusi dan integritas aparat penegak hukum. Harga diri penegak hukum diuji dalam lima kasus besar ini, apakah mereka akan berakhir happy ending bagi rakyat atau mereka mau terima sogokan dari para koruptor.
“Kalo APH terima sogokan, ya itulah nilai mereka langsung jadi kacung koruptor tuh,” pungkasnya. (RED)

Tinggalkan Balasan