SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mempertegas penertiban angkutan umum di kawasan Pasar Mardika.
Sopir yang masih nekat mangkal dan mengambil penumpang di luar Terminal Mardika, kini terancam sanksi berat, mulai dari tilang hingga pengandangan kendaraan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Walikota Ambon yang melarang angkutan umum berhenti atau mencari penumpang dalam radius 100 meter dari Terminal Mardika. Langkah tersebut diambil untuk mengurangi kemacetan dan mengoptimalkan fungsi terminal.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella mengatakan penataan angkutan umum mulai menunjukkan hasil positif. Kendaraan yang sebelumnya memadati ruas jalan di sekitar terminal kini secara bertahap diarahkan masuk ke area terminal yang telah disediakan.
“Pak Walikota sudah memberi arahan dan kami langsung menindaklanjutinya. Laporan dari petugas di lapangan menunjukkan kondisi di depan terminal mulai lebih tertata,” ujarnya Suitella kepada wartawan, Rabu (3/6/2026) kemarin.
Meski demikian, Dishub masih menemukan sejumlah pengemudi yang mencoba mencari penumpang di luar terminal. Praktik tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab utama kemacetan yang selama ini terjadi di kawasan Mardika hingga Batu Merah.
Untuk itu, pengawasan akan terus diperketat. Selain menertibkan lokasi mangkal kendaraan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan yang beroperasi.
“Kalau masih ditemukan pelanggaran, tentu ada konsekuensinya. Mulai dari tilang, pemeriksaan administrasi kendaraan, sampai pengandangan kendaraan jika tetap membandel,” tegasnya. (RED)

Tinggalkan Balasan