SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Penanganan dugaan korupsi senilai Rp19 miliar di PT Dok Waiyame yang telah bergulir sejak akhir 2024 itu hingga kini belum juga memasuki tahap penetapan tersangka.

Lambannya proses hukum memunculkan kecurigaan publik terhadap keseriusan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam membongkar dugaan penyimpangan di perusahaan daerah tersebut.

Ketua Koordinator Wilayah Maluku Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Yeheskel Haurissa, menilai Kejati Maluku terkesan sengaja mengulur-ulur waktu dengan alasan masih menunggu audit.

“Kasus ini sudah berjalan cukup lama. Dugaan kerugiannya jelas, nama-nama yang diduga terlibat juga sudah mengemuka. Tapi sampai sekarang belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Publik tentu bertanya, ada apa di balik lambannya penanganan kasus ini?” kata Haurissa kepada wartawan di Ambon, Selasa (21/4/2026).

Ia menegaskan, dugaan korupsi Rp19 miliar bukan perkara kecil karena menyangkut uang rakyat. Apalagi, sekitar 48 persen saham PT Dok Waiyame dimiliki pemerintah daerah.

“Ini bukan sekadar kerugian perusahaan. Ada uang daerah, ada uang masyarakat Maluku di situ. Karena itu, wajar kalau publik menuntut adanya kepastian hukum,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, tiga nama disebut-sebut ikut terseret, yakni Direktur Utama PT Dok Waiyame Selamet Riyadi, Manajer Keuangan Wilis Ayu Lestari, dan SPV Keuangan Nova Rondonuwu.

Namun ironisnya, hingga kini Direktur Utama PT Dok Waiyame masih aktif menjabat. Sementara dua pejabat keuangan yang telah dinonaktifkan disebut masih tetap menerima gaji.

“Ini yang membuat masyarakat semakin curiga. Yang diduga mengetahui aliran dana masih bebas menjalankan aktivitas, bahkan ada yang sudah dinonaktifkan tetapi masih digaji. Kondisi ini jelas menimbulkan pertanyaan besar,” katanya.

Haurissa juga membandingkan penanganan kasus PT Dok Waiyame dengan perkara lain yang nilainya jauh lebih kecil, namun bisa diproses cepat hingga berujung penahanan.

“Kasus dana desa atau dana BOS yang nilainya jauh lebih kecil saja bisa cepat diproses. Pelakunya langsung ditetapkan sebagai tersangka bahkan ditahan. Kenapa kasus Rp19 miliar ini justru berjalan lamban? Jangan sampai publik menilai ada pihak tertentu yang sedang dilindungi,” tegasnya.

Menurut dia, jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin merosot.

“Jangan sampai masyarakat menganggap hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau kasus sebesar ini terus dibiarkan tanpa kepastian, maka wibawa Kejati Maluku dipertaruhkan,” ujarnya.

Selain mendesak Kejati Maluku segera menetapkan tersangka, Haurissa juga menyoroti belum tuntasnya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap dugaan kerugian negara tersebut.

“BPK punya kewenangan jelas untuk memeriksa keuangan negara, termasuk penyertaan modal pemerintah di perusahaan daerah. Jadi kenapa sampai sekarang auditnya belum juga selesai? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Adry, mengatakan kasus dugaan korupsi PT Dok Waiyame masih berada pada tahap penyelidikan.

“Kasusnya masih berjalan. Saat ini kami masih menunggu hasil audit dari BPK RI Perwakilan Maluku. Setelah itu baru bisa ada gambaran terkait penetapan tersangka,” ujarnya melalui pesan WhatsApp. (tim)