SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Kuasa hukum sengketa Raja Negeri Soya, Margareth O. Kakisina melaporkan Sekretaris Kota Ambon, Roby Sapulete, kepada WaliKota Ambon terkait pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Laporan keberatan tersebut disampaikan secara resmi pada Senin (30/3/2026) kemarin, dengan pokok persoalan pada dugaan penghambatan pelaksanaan amar putusan, khususnya pada poin keempat.
Dalam suratnya, kuasa hukum menyatakan Pemerintah Kota Ambon telah menjalankan sebagian amar putusan, yakni poin satu hingga tiga terkait pemberhentian raja sebelumnya. Namun, pelaksanaan poin keempat yang memerintahkan fasilitasi voting antara dua kandidat belum dijalankan.
“Putusan telah inkrah dan wajib dilaksanakan. Fasilitasi voting antara dua kandidat merupakan bagian dari amar putusan yang tidak memerlukan penafsiran tambahan,”tegas Margareth.
Kuasa hukum juga menilai langkah Sekkot yang menyampaikan pernyataan di ruang publik serta melibatkan pihak akademisi dalam menafsirkan putusan, tidak relevan dalam konteks eksekusi putusan pengadilan.
Selain itu, aspek legalitas salah satu kandidat juga disoroti. Berdasarkan dokumen yang telah disampaikan dalam forum resmi, kuasa hukum menyebut terdapat persoalan terkait pemenuhan syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017.
Akibat belum dilaksanakannya fasilitasi oleh Pemerintah Kota, pihak matarumah dikabarkan telah melaksanakan proses voting secara internal.
Kuasa hukum meminta Wali Kota Ambon segera mengambil langkah tegas guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Kota Ambon belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (S-04)

Tinggalkan Balasan