SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan perwakilan Pemerintah Provinsi Maluku guna membahas status lahan di wilayah SBB, Kamis (2/4/2026) kemarin.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Maluku itu menyoroti rencana hibah lahan milik Pemprov Maluku kepada Pemkab SBB yang selama ini telah dimanfaatkan, termasuk untuk pembangunan fasilitas pemerintahan.

Sekretaris Daerah SBB, Alvin Tuasuun menjelaskan, pihaknya telah lebih dulu menyurati Pemprov Maluku guna mencari kepastian hukum atas status lahan tersebut. Dalam surat itu, Pemkab SBB juga secara resmi mengusulkan agar lahan dimaksud dapat dihibahkan.

“Usulan hibah sudah kami sampaikan sejak awal, namun saat itu diarahkan untuk menunggu bupati definitif,” ujarnya.

Ia menambahkan, perkembangan terjadi pada akhir 2025 saat kunjungan Gubernur Maluku di Piru. Dalam kesempatan tersebut, gubernur secara lisan menyatakan dukungan terhadap rencana hibah, sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti hal itu, Pemkab SBB telah membentuk tim dan melakukan koordinasi dengan sejumlah OPD di lingkup Pemprov Maluku, termasuk bidang aset dan pertanian. Dalam waktu dekat, tim dari provinsi dijadwalkan melakukan peninjauan lapangan.

“Proses ini masih tahap awal, sehingga hasil akhirnya belum bisa dipastikan. Namun kami berharap berjalan sesuai aturan,” kata Alvin.

Ia juga mengakui adanya dinamika di lapangan, termasuk protes dan gugatan dari pihak tertentu, yang perlu diselesaikan secara komprehensif.

Sementara itu, Asisten I Setda Provinsi Maluku, Faradilah Attamimi, menyampaikan bahwa lahan seluas kurang lebih 2 hingga 2,2 hektare itu direncanakan untuk dihibahkan kepada Pemkab SBB sesuai permohonan daerah dan arahan gubernur.

Menurutnya, proses hibah harus melalui tahapan penelitian dan pemeriksaan oleh tim yang dibentuk pengguna barang, dalam hal ini Dinas Pertanian Provinsi Maluku, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 juncto Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Tim tersebut melibatkan unsur Dinas Pertanian, pengelola aset, Biro Hukum, serta Inspektorat. Rapat koordinasi telah dilakukan pada 1 April 2026, dan peninjauan lapangan dijadwalkan pada 9 April 2026.

“Hasil peninjauan akan dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Sekda selaku pengelola barang, sebelum diajukan kepada gubernur untuk persetujuan hibah,” jelasnya.

Menganggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Sholichin Buton, menegaskan rapat tersebut belum menghasilkan keputusan final, namun memuat sejumlah poin penting.

Komisi I, kata dia, pada prinsipnya mendukung rencana hibah lahan dari Pemprov Maluku kepada Pemkab SBB, dengan catatan seluruh tahapan harus dilalui sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, tim penelitian diminta segera melakukan peninjauan lapangan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka, termasuk kepada DPRD.

“Komisi I juga akan melakukan pengawasan langsung ke Kabupaten SBB bersama tim terkait, serta mendorong koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan batas dan legalitas lahan,” ujarnya.

Di sisi lain, DPRD turut menyoroti persoalan lain yang tak kalah krusial, yakni adanya dugaan penguasaan lahan milik Pemprov Maluku oleh sejumlah instansi vertikal tanpa melalui mekanisme hibah resmi.

Beberapa lahan yang disorot antara lain digunakan untuk markas Brimob seluas sekitar 10.000 meter persegi, kantor Badan Pusat Statistik sekitar 2.000 meter persegi, serta kantor Kejaksaan dengan luas kurang lebih 10.500 meter persegi.

Ironisnya, lahan-lahan tersebut disebut telah bersertifikat, meski tidak melalui proses hibah dari Pemerintah Provinsi Maluku.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas penerbitan sertifikat serta potensi hilangnya aset daerah tanpa prosedur yang sah.

“Ini harus ditertibkan. Jangan sampai aset daerah berpindah tangan tanpa mekanisme yang jelas. Semua harus sesuai aturan,” tegas Sholichin.

DPRD juga meminta perangkat daerah terkait, termasuk pengelola aset, Biro Hukum, dan Dinas Pertanian, segera melakukan penataan dan inventarisasi menyeluruh terhadap aset milik Pemprov di wilayah Piru.

Rapat lanjutan akan kembali digelar setelah tim menyelesaikan tahapan penelitian dan peninjauan lapangan. (S-03)