SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menangkap ibu kandung yang tega merusak masa depan anak kandungnya, MS (15). Pelaku, ML merupakan ibu kandung korban bersama kekasihnya, EL.
Peristiwa tersebut berawal pada sekira bulan Mei 2025 ketika ML beranggapan anaknya MS sedang hamil akibat sakit, susah makan, sering muntah, ditambah lagi haid korban yang tidak lancar.
ML berinisiatif membawa anaknya k ke seorang bidan yang ada di Desa Amdasa tempat mereka tinggal saat itu. Hasil pemeriksaan dinyatakan negatif dan hanya diberi obat.
Selanjutnya, ML bersama kekasihnya EL melanjutkan kehidupan mereka di Saumlaki. Anak korban pun diajak hidup bersama mereka pada kontrakan yang berada di belakang Kantor Dukcapil Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Di tempat itulah, awal mula petaka bagi kehidupan MS.
ML tetap beranggapan anaknya MS hamis sehingga melakukan segala macam cara untuk menggugurkan kandungannya, seperti memijat perut anaknya hingga membuat ramuan yang bertujuan menggugurkan kandungan anaknya.
Hal ini dilakukan lantaran anaknya belum bersuami dan dikuatirkan akan mempermalukan mereka.
Karena tidak berhasil, maka muncul ide gila dari ML yakni menyuruh kekasihnya EL untuk menyetubuhi MS, dengan maksud agar anaknya keguguran. Tawaran tersebut disambut EL dengan suka cita.
Rencana mereka didengar sang anak MS dan menolak karena merasa dirinya tudak hamil hanya sedang sakit.
Pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIT, ML memaksa MS agar mau disetubuhi kekasihnya, EL. Karena menolak, ML kemudian memegang tangan serta menindih MS, sehingga kekasihnya dapat dengan mudah membuka pakaian MS hingga menyetubuhinya.
Kasus ini terungkap saat MS menceritakan hal tersebut kepada keluarga maupun ayah kandungnya PS. Mendengar hal tersebut, PS tidak terima atas perbuatan mantan istri bersama kekasihnya itu, sehingga Ia melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 01 Oktober 2025 dan keduanya langsung diamankan pihak kepolisian.
Setelah dilakukan upaya hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dikumpulkan barang bukti hingga melakukan Visum, sehingga melalui proses gelar perkara telah dinyatakan cukup bukti, dan terhadap terlapor ML dan EL pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini telah dilakukan penangkapan dan penahanan sejak tanggal 2 Oktober 2025.
Kasat Reskrim AKP RIFFAAT HASAN, , menjelaskan, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
“Karena kasus ini menggunakan pasal pemberatan maka terhadap kedua tersangka, pidananya akan ditambah 1/3 (sepertiga) sehingga dapat mencapai 20 (dua puluh) tahun,”jelsnya.
Lebih lanjut Kasat menegaskan perkara kejahatan seksual terhadap Anak telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mana hukumannya hingga hukuman seumur hidup dan bahkan hukuman kebiri kimia, karena kejahatan ini merusak masa depan anak yang mana anak adalah masa depan bangsa yang seharusnya di jaga dan dilindungi, untuk itu pihaknya akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum secara maksimal.
“Rumah adalah tempat berlindung yang ternyaman bagi setiap anggota keluarganya, namun ternyata kejahatan juga dapat terjadi di dalamnya, seperti yang terjadi dalam perkara ini, Seorang ibu dengan tega memperlakukan Anaknya demikian” pungkasnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., mengaku sangat prihatin dengan kondisi ini, yang mana anak menjadi korban dari orang tuanya sendiri.
Sebagai Kepala Kepolisian di Kabupaten Kepulauan Tanimbar pihaknya tidak akan pernah bosan untuk terus menyerukan kebaikan dengan melakukan sosialisasi ataupun dengan pendekatan seperti Jumat curhat yang rutin dilakukan untuk memberikan pemahaman Masyarakat agar lebih sadar dan taat hukum.
“Karena dalam perkara yang seperti ini dapat terjadi, karena kurangnya kesadaran dan kasih sayang dari keluarga terdekat yakni orang tua kepada anak-anaknya” ucap Kapolres pada, Rabu (22/10/25).(S-05)
Tinggalkan Balasan