33 Titik Terpasang CCTV, Kapolda Luncur KTL Dua Ruas Jalan

Pihaknya, lanjut Kapolresta terlebih dahulu akan menyesuaikan infrastrukturnya. Bila ditemukan pelanggaran, tentunya bukti beserta surat tilang akan dikirimkan ke alamat pelanggar.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robert Sapulette ST. MT mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan kepolisian.

“Ada tim terpadu untuk melakukan pengawasan dan pengendalian setiap harinya. Kedepan, penindakan lagi tidak menggunakan manual melainkan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” jelasnya.

Baca juga:Kapolda Maluku Harap Brimob Tingkatkan Kedisiplinan

Program ini, kata Kadishub, telah diluncurkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung NTMC Polri Jakarta, Selasa (23/3/2021) lalu.

“Karena disinikan ada CCTV yang sudah dipasang, pada simpang jalan yang ada sehingga mengurangi penindakan yang bersifat manual. Nanti kita akan bertindak secara elektronik. Setiap saat ada petugas yang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap dua kawasan ini,” tuturnya. 

Perihal kapan Tilang Elektronik ini diberlakukan, dia mengaku, mekanismenya akan diatur antara Dishub Kota Ambon dengan kepolisian dalam rangka penindakan.

“Cara tilang penindakan secara elektrik adalah bisa direkam siapa yang melanggar. Mekanismenya akan diatur. Apakah ada surat pemberitahuan ke rumah atau bekerja sama dengan Samsat dan sebagainya,” ujarnya. (HS-17).