33 Titik Terpasang CCTV, Kapolda Luncur KTL Dua Ruas Jalan

Tak hanya itu, mantan Akpol Tahun 1987 ini menambahkan, penetapan kedua jalan tersebut, bukan berarti KTL hanya berlaku di ruas jalan Jln. A.Y. Patty dan Slamet Riyadi saja.

Baca juga: Kapolda Maluku Santuni Anak-anak Panti Asuhan Maria Mediatrix

“Tidak. Di semua ruas jalan, haruslah tertib. Mengingat, lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan dan cermin budaya bangsa,” imbaunya.

Dirinya meminta kepada seluruh masyarakat Kota Ambon dan Maluku secara keseluruhan, harus memahami perihal kewajiban bila memiliki kendaraan dan saat berkendara memahami tentang pilar keselamatan.

Pilar ini, kata Kapolda, yang harus dipahami masyarakat. Sebab pilar yang dimaksud menerapkan manajemen lalu lintas yang baik dan mengimplementasikan jalan yang berkeselamatan. Menurut dia, kendaran yang melintas di kedua ruas jalan ini pun, harus kendaraan berkeselamatan dengan pengemudi yang juga berkeselamatan.

“Kalau terjadi kecelakaan lalu lintas harus segera kita tangani. Siapapun yang melintas, wajib memberikan bantuan pertolongan pertama. Perihal sistem pengawasan, pada prinsipnya, kita melakukan pengawasan dan penilaian.  Semua unsur akan dilibatkan saat evaluasi,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Tertunda, Kapolda: Kita Koordinasi untuk Tuntaskan

Di tempat yang sama, Kapolresta Pulau Ambon dan PP. Lease, Kombes. Pol. Leo SN. Simatupang menegaskan, saat ini, terdapat 35 titik yang telah terpasang CCTV.

Dari 35 titik, sebut Kapolresta, telah terpasang dua CCTV di KTL. Pihaknya berharap, dengan ditetapkan dua jalan ini sebagai KTL, akan ada petugas yang melakukan penindakan melalui CCTV.

” Kita lagi rampungkan syarat pendukungnya. Kemudian, kami akan integrasikan dengan Command Centernya Pemkot Ambon, sehingga nanti pembaharuan elektronik tilang nanti bisa dilaksanakan dalam waktu dekat,” tegas Kapolresta.