21 Triliun di Gunung Botak?

Ada sekitar Rp.21 triliun uang yang mengendap di stockfail tambang emas Gunung Botak Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Uang tersebut berupa 7 juta kubik timbunan tanah mengandung emas. Siapa yang berhak mengelola, tak diketahui.

AMBON, SPEKTRUM – Anggota DPRD Maluku Aziz Hentihu kepada wartawan di Sekretariat DPRD Maluku, Selasa (29/09/2020), mengatakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Juni menerbitkan UU Nomor 03 Tahun 2020.

Aturan itu kemudian melegitimasi kewenangan yang sebelumnya ada di Provinsi Maluku dipindahkan ke pusat.

“Tapi oleh ESDM, UU tersebut sedang dikaji. Saya kepingin dan telah disampaikan di Komisi II, yakni keberadaan tanah yang mengandung emas di lokasi Gunung Botak, yang telah diangkat dan ditimbun di lokasi stockfail yang begitu luas sesuai data ada 7 juta kubik di timbun di sana,” kata Azis.

Ketika masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Buru, Aziz mengaku pernah pimpin Pansus ESDM ke lokasi.

“Dulu kita punya data 1 kubikasi mengandung 20 hingga 30 ppm per gram. Kita pakai asumsi paling tidak masuk akal, 1 kubik itu jika mengandung 3 ppm maka dikalikan 7 juta dikalikan lagi dengan harga logam mulia saat ini Rp 1 juta maka diatas lokasi stockfail Gunung Botak ada Rp 21 T. Duit yang tidak sedikit, belum lagi potensi di tempat lain,” ungkapnya.

Untuk itu, Aziz mengaku telah menyampaikan masalah ini kepada pimpinan Komisi II agar secepatnya membahas skema tata kelola tambang emas Gunung Botak.

“Sayang kalau duit segitu banyak disitu (Gunung Botak), sebab ada hak pemilik lahan, hak putera asli Bumi Bupolo, ada hak Maluku yang tentunya disesuaikan dengan kewenangan bagi hasil dan lainnya,” timpalnya.

Yang paling penting, kata Azis, bisa menghimpun tenaga kerja dari sana, serta mampu menaikkan pendapatan daerah dan masyarakat termasuk peningkatan daya beli.

“Jika di evaluasi dengan sebelumnya, itu kan masih illegal. Tentu tantangannya juga harus sejalan dengan skema pengamanan, idealnya demikian. Kalau bisa secepatnya kita diskusikan hal ini. Kalau bisa dalam waktu dekat di buka. Kasihan di tengah wabah pandemi banyak (warga) yang susah,” tukasnya.

Ia menjelaskan, potensi emas di Gunung Botak penting untuk dikelola sesuai mekanisme. “Bagi saya, potensi emas di Gunung Botak harus secepatnya di buka dan dikelola misalnya, menggunakan skema dan konsep berdasarkan donasi karena luas wilayah tersebut,” saran dia.

Azis Hentihu, Anggota DPRD Provinsi Maluku dari PPP. /IST

Menurut Aziz, ada zonasi yang dikelola pihak swasta, tapi juga ada zonasi yang dikelola tambang rakyat melalui koperasi tambang yang melibatkan entitas lokal Kabupaten Buru.

“Kompleksitasnya agak sulit. Tapi kita tahu di penghujung pemerintahan Said Assagaff dan Zeth Sahuburua, tambang emas Gunung Botak ditutup hingga kini. Keinginan kami agar tambang itu segera dibuka. Tantangan saat ini hanya soal mekanisme dan ketentuan,” kata Azis Hentihu, juga Sekretaris Fraksi Pembangunan Bangsa DPRD Maluku ini. (S-16)