AMBON, SPEKTRUM – Tercatata sudah 20 personil lingkup Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi dipecat tidak dengan hormat atau PTDH. Mereka dipecat berdasarkan surat yang diteken Kapolri.
Upacara PTDH dipimpin Kapolda Maluku Irjen (Pol) Royke Lumowa, berlangsung di pada lapangan Upacara Ch Tahapary, Tantui Ambon, Senin (30/12/2019). Sebanyak 84 personil lainnya juga akan menjalani upacara PTDH di masing masing Polres jajaran.
Untuk 13 anggota Polda Maluku yang di PTDH Senin (30/12/2019), akibat melanggar kode etik Polri. Namun dalam upacara kemarin, sembilan personil yang kena PTDH tidak hadir.
Mereka yang dipecat yakni satu perwira menengah (pamen), satu perwira pertama (pama), sepuluh bintara dan satu tamtama.
Berikut para personil yang kena PTDH masing-masing, Kompol Leonard Ihalauw (Perwira Menengah Polda Maluku) akibat terlibat narkotika. AKP Syariefuddin (Perwira Pertama Bidang Propam Polda Maluku) disersi. Brigpol Elianth Ronalto Latuheru (Bintara Direktorat Intelkam Polda Maluku) penyalahgunaan senpi.
Brigpol Parman Ibrahim (Bintara Direktorat Reskrimum Polda maluku) menikah lebih dari 1 kali. Brigpol Suhud (Bintara Satuan Sabhara Polres Ambon) disersi. Briptu M Rali (Bintara Polres Ambon) narkotika. Brigpol Sardeni Jumadi (Bintara Bagian Sumda Polres SBB) Disersi.
Brigpol Alfred Hatapuang (Bintara Satuan Sabhara Polres SBB) disersi. Bharada Lucky Jeftario Sarak (Tamtama Satuan Brimob Polda Maluku) asusila. Bripol Pepen Parlin (Bintara Satuan Brimob Polda Maluku) Disersi.
Kemudian Bripka Wardy Marasabessy (Bintara Polda Maluku) narkotika. Brigpol Barry Papilaya (Bintara Yanma Polda Maluku) disersi, dan Briptu Kevin Franklin Tanahitumessing (Bintara Direktorat Samapta Polda Maluku) asusila.
Dari 13 personil tersebut, empat orang diantaranya akan mengikuti upacara PTDH di masing masing Polres jajaran.
Sebelumnya, Polda Maluku juga telah memecat tujuh personilnya. Adalah Brigpol Abdul Malik Lestaluhu, (Bintara Polsek Pasanea Polres Malteng), akibat melakukan pelanggaran asusila, Brigpol I Ketut Sukerta (Bintara Satuan Brimob Polda Maluku) disersi.
Brigpol Mahdi Alhabsy (Bintara ) Bidang Propam Polda Maluku) disersi, Brigpol Zeth Ballry Tanate (Bintara Satuan Brimob Polda Maluku) menelantarkan keluarga. Briptu Frensye Latuny, Bintara Bagian Sumda Polres Malteng, Disersi.
Briptu Abdul Haris, Bintara Satuan Brimob Polda Maluku, disersi, dan Bripda M Saldi Tausalamony, Bintara Satuan Brimob Polda Maluku) disersi. Totalanya sudah 20 personil poda Maluku yag di-PTDH-kan.
“Rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah disersi, narkotika, penelantaran keluarga, asusila, manikah lebih dari satu kali dan penyalagunaan senpi,” ungkapnya.
Disamping itu, anggota yang di PTDH adalah yang melakukan pelanggaran berat. PTDH adalah keinginan para personil itu sendiri.
“Jadi rata rata ini kasus yang dari 2015-2017. Pemecatan ini adalah konsekuensi hukum yang harus ditegakan dengan benar,” tegas Kapolda. (S-01)