AMBON, SPEKTRUM – Korban takut karena diancam akan dipermalukan, DS salah satu siswi SMA berinsial DS, yang bermukim di salah satu Desa di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pasrah diperkosa secara bergilir oleh 17 orang laki-laki. Para pelaku bejat ini dilakukan adalah rekan korban sendiri.
Mirisnya, para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu, adalah teman sekampung, yang beberapa diantaranya adalah rekan sesama SMA, bahkan ada yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Setelah kasus ini terbongkar, Polisi memburu para pelaku. Mereka berhasil ditangkap dan dittepakan menjadi tersangka termasuk pacar korban. mereka adalah JP (pacar korban), ML, RL, SAU, ARP, FRO, HL, IF, IL, JW, JS, JSL, JL, , IKI, FDS, FRS, dan SL.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease, Kombes (Pol) Leo Surya Nugraha Simatupang, menerangkan, awalnya korban disetubuhi JP merupakan pacar korban. persetubuhan ini di rumah sang pacar.
Uusai menyetubuhi, pacar korban kemudian menghubungi beberapa teman diantara 17 tersangka itu, dan pemerkosaan bergilir pun terjadi. Aksi biadap para pelaku ini dilakukan di tempat berbeda, dan secara berulang.
“Jadi bukan 17 orang sekaligus. Ini kejadian dengan waktu yang berbeda beda, sejak 2019 sampai 2020 ini. Jadi satu kali kejadian itu bisa 6 atau 7 tersangka melakukan itu,”ungkap Kapolresta, kepada Wartawan, di Mapolresta Pulau Ambon, Jumat (31/01/2020).
Pasca kejadian itu, korban terpaksa tutup mulut karena takut dipermalukan para tersangka. Karena trauma dan malu, korban tidak masuk sekolah sela dua minggu. Hingga akhirnya kasus tersebut terungkap, dan dilaporkan orang tua korban pada Kamis (30/1).
“Jadi para tersangka mengancam korban saat mengajak bersetubuh. Kalau tidak mau, mereka akan permalukan, karena para tersangka tahu bahwa korban sudah bersetubuh dengan pelaku pelaku lain,”ungkap Kapolresta.
Para tersangka itu, dua orang diantaranya sudah dewasa, yakni IKI (18) dan SL (20). Sedangkan 15 orang pelaku masih di bawah umur, termasuk pacar korban. Bahkan ada yang siswa SMP berusia 15 Tahun.
“Yang masih di bawah umur akan kita pindahkan ke Lapas Anak di Waiheru. Yang dua orang dewasa itu, ditahan di Rutan Mapolresta Ambon,” jelasnya.
Kapolresta Ambon menambahkan, 17 tersangka ini dikenakan Pasal 81 UU RI no 17 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Dan akan ditambahkan Pasal 64 KUHPidana, karena ada pelaku yang juga ikut dari TKP pertama sampai TKP ke 7,” tegasnya.
Diketahui, korban diperkosa sejak November 2019 sebanyak 3 kali, dengan waktu dan tempat yang berbeda. Pemerkosaan berlanjut dua kali pada Desember 2019, dan terakhir awal Januari 2020, dan kemudian kasus ini terbongkar. (S-01)