AMBON, SPEKTRUM – Hasil rapat antara Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD, dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Rabu (15/4), memutuskan untuk menutup sementara akses masuk ke kota Ambon melalui pelabuhan. Penutupan pelabuhan diberlakukan selama 14 hari (dua pekan), sejak 17 April – 1 Mei 2020.
Kasrul Selang, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku juga Sekda Provinsi Maluku mengatakan, pemberlakuan pembatasan arus masuk keluar di sejumlah pelabuhan di Maluku, untuk mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Prinsipnya, Pemprov Maluku ingin melakukannya dari hulu sampai hilir. “Kalau cuma tutup Pelabuhan Yos Sudarso saja yang lain tidak, itu tidak ada pengaruh apa-apa, terhadap pencegahan Covid-19. Karena Ambon sudah terjadi transmisi lokal, maka kami jaga. Jangan sampai virus ini menyebar ke kabupaten dan kota atau ke pulau-pulau lain lagi,” ujar Kasrul Selang yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, kepada Spektrum di Ambon, Rabu (15/04).
Pemerintah Provinsi Maluku melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku pun menerbitkan surat pemberitahuan Nomor: 30/GT-PROMAL/IV/2020.
Surat ini ditujukan kepada para pengguna jasa angkutan kapal Pelni, Kapal Perintis, Kapal Cepat, Kapal Pelayaran Rakyat/Lokal dan Kapal Penyeberangan (Feri) serta Angkutan Antar Dalam Provinsi (AKDP).
Kebijakan ini merujuk Keputusan presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang, Gugus Tugas percepatan Penanganan Corona virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020.
Baca juga: Mulai Lusa Pemprov Maluku Batasi Akses di Seluruh Pelabuhan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah daerah. Surat Menteri Perhubungan Nomor PL.001/1/4 Phb 2020 tanggal 06 April 2020 perihal operasionalisasi bandar Udara, Pelabuhan dan Prasarana transportasi lainnya yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri.
Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. SE.13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistic dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Covid-19.
Kemudian Rekomendasi DPRD Provinsi Maluku No. 01/131/Tahun 2020 tanggal 7 April 2020 kepada Gugus Tugas Penanganan Penyebaran Virus Corona di Maluku.
“Tersebut butir 1 di atas, maka dengan ini kami beritahukan bahwa Pemerintah provinsi Maluku akan melakukan penutupan sementara Pelabuhan Yos Sudarso, Pelabuhan Slamet riyadi, Pelabuhan Tulehu, Pelabuhan Rakyat Enriqo, Pelabuhan Tohoku, Pelabuhan Hitu, Pelabuhan Penyeberangan Galala, Pelabuhan Penyeberangan Waai, Pelabuhan Penyeberangan Hunimua khusus bagi penumpang/orang dan tidak di peruntukan bagi angkutan barang/logistic,” bunyi poin 2 surat tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, khusus untuk pelabuhan penyeberangan yang dimaksudkan dengan penumpang/orang adalah untuk penumpang pejalan kaki dan penumpang pada kendaraan menurut Golongan I yakni Sepeda Kayuh, Golongan II Sepeda Motor di bawah 500 cc.
Golongan III yakni Sepeda Motor di atas 500 cc, golongan IVA yakni Kendaraan Penumpang, golongan VA yakni Kendaraan bus (sedang), Golongan VIA yakni Kendaraan Bus (Besar).
“Bagi angkutan Antar Kota Dalam provinsi (AKDP), tidak diperkenankan untuk mengangkut orang/penumpang. Penutupan sementara berlaku sejak 17 April sampai dengan 1 Mei 2020. Penutupan sementara ini dapat diperpanjang sesuai perkembangan dan kondisi“ demikian petikan akhir surat Pemprov Maluku tersebut.
Pemkot Terapkan PSBB Terbatas
Terpisah, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Syarif Hadler mengatakan, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam lingkup terbatas di Kota Ambon, akan rencananya mulai diberlakukan Jumat (17/4) besok.
Menurutnya, penerapan PSBB Terbatas di Kota Ambon diperoleh dari rapat koordinasi Pemkot Ambon dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku serta DPRD, di balai kota Ambon, yang membahas pembatasan akses transportasi ke Kota Ambon.
Syarief berujar, soal ini, Walikota Ambon Richard Louhenapessy juga telah menyurati Gubernur Maluku terkait permohonan pembatasan dan penutupan akses masuk ke Kota Ambon.
‘Pemprov dan DPRD Maluku sudah mengambil langkah. ini karena bertambahnya kasus terkonfirmasi Covid-19 khususnya di kota Ambon,’’ kata Syarief Hadler.
Baca juga: DPRD Sepakat Tutup Arus Masuk Manusia ke Maluku
Dari hasil koordinasi itu, kata dia, Pemprov dan DPRD Maluku juga sepakat untuk melakukan PSBB terbatas di Kota Ambon selama 14 hari kedepan (17 April-1 Mei 2020).
‘Penutupan pelabuhan laut antar provinsi dan pelabuhan laut antar pulau, termasuk penutupan akses jalan darat menuju ke Ambon,’’ kata Syarief.
Pelabuhan Yos Soedarso, Slamet Riyadi dan pelabuhan antar pulau lainnya ditutup. Hal yang sama, yakni akses jalan darat menuju Ambon dari Passo, Hunut atau Durian Patah serta Laha pun ditutup.
Ia mengakui, rute atau jalur yang dibuka, hanya untuk pengecualian atau yang memiliki ijin khusus. “Misalnya yang menyuplai kebutuhan pokok, sayur mayur dan ikan, terkait dengan kesehatan dan hal kedaruratan lainnya,” tambahnya.
Pelabuhan antar provinsi maupun antar pulau yang ditutup, hanya untuk kapal penumpang saja, sementara kapal cargo yang mengangkut logistis kebutuhan pokok tetap beroperasi. Untuk Bandara belum di tutup. (TIM)