AMBON, SPEKTRUM – Yusuf Rumatoras, terpidana lima tahun penjara dalam kasus kredit macet PT. Bank Maluku-Maluku Utara senilai Rp4 miliar itu, telah menyerahkan diri, setelah dua tahun lebih masuk daftar pencarian orang atau DPO pihak Kejaksaan Tinggi Maluku, pada 2018 lalu.
“Yang bersangkutan masuk DPO jaksa setelah kami mendatangi alamat rumahnya yang tertera dalam amar putusan Mahkamah Agung RI, tetapi pihak keluarga juga mengaku tidak tahu keberadaannya. Buron lama, hasilnya, Sabtu (19/12/2020), ia menyerahkan diri,”ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada Spektrum, Minggu (20/12/2020).
Pencarian tim jaksa terhadap Yusuf Rumatoras, Bos PT. Nusa Ina Pratama ini sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu, setelah Kejati Maluku menerima salinan putusan MA RI. Tugas Kejati Maluku baru selesai, setelah terpidana menyerahkan diri.
Dalam putusan tersebut, Yusuf Rumatoras dinyatakan terbukti bersalah sehingga dijatuhi vonis selama lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti seniai Rp.4 miliar subsider empat tahun kurungan.
“Setelah menyerahkan diri, yang berangkutan terpidana Yusuf Rumatoras langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon pada Sabtu sekitar pukul 20.30 Wit oleh Jaksa Oceng Almahdali dan Jaksa Ruslan Marasabessy,” jelas Sammy.

Diketahui, awalnya Yusuf Rumatoras divonis bebas dari segala tuntutan jaksa oleh majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Ambon.
Yang bersangkutan saat itu dituntut delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp4 miliar.
Jaksa lalu melakukan upaya kasasi ke MA dan hasilnya Yusuf divonis 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 4 miliar. (S-07)