AMBON, SPEKTRUM – Gugatan perbuatan melawan hukum dilayangkan Welhelm Daniel Kurnala, selaku pemberi kuasa penuh kepada Ali Asgar Tuhulele, SH, Yoga Pahlepi SH, dan Rusdi Sanmas SH, MH (penerima kuasa). Melalui tim kuasa hukumnya ini, Welhelm menerobos kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, demi mencari keadilan.
Tim Kuasa Hukum (Welhelm) adalah Advokat dan Asisten Advokat dari Kantor Hukum Ali Asgar Tuhulele, SH ini beralamat di JaIan Kapten Tendean No. 1, Gedung Tendean 1, Lt. 6, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan – Jakarta, disebut sebagai Penerima Kuasa Khusus, tertanggal 9 Juli 2020.
Salinan surat kuasa khusus dan gugatan Welhelm tersebut di kirim oleh tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Ali Asgar Tuhulele SH dan kawan-kawan kepada Spektrum, Senin (13/7/2020).
Petikannya, Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum masing-masing terhadap: Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) yang beralamat di JIn. P. Diponegoro No. 58, Menteng Jakarta Pusat Selaku Tergugat I.
Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Provinsi Maluku dengan alamat JIn. Cut Nyak Dien, Karang Panjang, Kel Amantelu, Sirimau, Kota Ambon, Maluku. Selaku Tergugat Il.
Dan Benhur George Watubun beralamat di Jin. Lateri, RT/RW-05/03, Baguaia, Ambon-Maluku. Untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat Ill.
Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk selanjutnya disebut sebagai Para Tergugat.
KPU Provinsi Maluku beralamat di JIn. Sultan Hasanudin, Hative Kecil, Sirimau, Ambon, Maluku. Untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat I.
Menteri Dalam Negeri RI yang beralamat di JIn. Medan ‘Merdeka Utara, No. 7 Jakarta Pusat, selaku Turut Tergugat II (Para Turut Tergugat).
Dijelaskan, inti dari gugatan ini adalah keberatan atas pelanggaran Hak Penggugat yang dipecatvtanpa alasanbyang jelas serta tidak dilantik selaku Calon Legislatif Terpilih pada DPRD Provinsi Maluku Daerah Pemilihan Maluku 6 dari PDIP.
Atau dalam arti lain Hak untuk menentukan Kebijakan serta Hak untuk dipilih kemudian diangkat (vide Pasal 15 ayat (2) UU No. 2 Thn 2008), yang sudah ditetapkan oleh Turut Tergugat I tentang keterpilihannya Penggugat sebagai Calon Terpilih anggota dewan di PILEG DPRD Maluku 2019 Dapil Maluku 6.
Menurut kuasa hukum, Mahkamah Partai (PDIP) telah memeriksa perkara ini. Akan tetapi akibat tidak diberikan kesempatan untuk hak Penggugat berkeberatan terhadap Putusan dari Mahkamah Partai dimaksud, maka tegas dan nyata tidak ada solusi dalam perselisihan hasil Pileg di internal Partai dan atau Mahkamah PDIP (Tergugat I), maka Penggugat berkeberatan dan hadir dengan Pengajuan Gugatan di Pengadilan Negeri ini.
“Harapan kami DPP PDIP dapat melakukan langkah administrasi internal dalam rangka memulihkan status keanggotaan partai Penggugat, guna memastikan Penetapan Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari PDIP di DPRD Provinsi Maluku, Periode 2019-2024 Dapil 6 Maluku,” harap Ali Asgar Tuhulele dan kawan-kawan, selaku Tim Kuasa Hukum Welhelm Kurnala.
Sementara itu, Welhelm Kuranala saat dihubungi Spektrum Senin (13/7/2020) melalui telepon selulerhya membenarkan upaya hukum yang tengah dilakukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang sudah mulai berjalan di Pengadilan Jakarta Pusat sejak 29 Juni 2020, dengan agenda menghadirkan para tergugat maupun saksi.
“Nanti sidang lanjutan pada 3 Agustus 2020. Sidang pertama itu yang dihadirkan para tergugat dan myngkin semua persyaratan di sidang lanjutan pada 3 Agustus 2020 nanti,” tutur mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku, periode 2014-2019 ini.
Sebelumnya, Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangan mengaku telah menerima surat dari DPP PDI-P pada akhir maret lalu. Surat yang diterima (KPU Provinsi) itu melaksanakan pleno, untuk membahas surat masuk dari DPD PDIP, terkait dengan pengusulan calon terpilih, menggantikan dirinya ke suara terbanyak berikutnya yakni Benhur.G Watubun.
“Dari surat itu, kemudian menyertakan, satu informasi terkait adanya upaya hukum yang dilakukan oleh calon terpilih, yakni Wellem Kurnala, yang sudah di pecat oleh Partainya PDI-P. Kemudian dia melakukan upaya hukum, dan upaya hukum itu, kemudian sudah berkekutan hukum tetap, yang mana disertai dengan dukumen salinan putusan dan tuntan putusan,” kata Kuabangun, kepada Spektrum di ruang kerjanya. Kamis (4/6/2020).
Kondisi ini, kata dia, kemudian KPU Maluku, membahas, merespon surat dimaksud. Karena KPU masih berpegang kepada hasil konsultasi pertama dari KPU RI, yang menyatakan ada beberapa hal penting. Pertama KPU Maluku, telah melaksanakan program jadwal tahapan sudah sesuai.
KPU sudah melaksanakan proses penetapan calon terpilih, dilanjutkan dengan proses pengusulan. Pada waktu itu KPU Maluku bukan 43 orang, tapi 45 orang. Tapi kemudian di usulkan ke Kemendagri, melalui Gubernur Maluku di pertengahan Agustus pada waktu itu.
Selain itu berkaitan dengan surat yang diterima KPU Maluku 1 Oktober, menyangkut konsultasi, kewenangan melantik, bukan KPUD Provinsi. Karena KPU Provinsi punya kewenangan hanya mengusulkan berdasarkan penetapan calon terpilih.
“Setalah berpegang dengan hasil konsultasi pertama yang dikeluarkan PDI-P, kemudian KPU Maluku melakukan konsultasi lanjutan ke KPU RI. Karena KPUD Maluku perpegang kepada hasil konsultasi pertama berkaitan dengan surat dari KPU RI,” jelasnya.
Terkait hal itu, dengan adanya fakta hukum baru sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah dapat berhukum tetap, dapat dilakukan proses pergantian calon terpilih sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2019, tentang penetapan calon terpilih.
“Dari situ, kemudian saya disposisikan untuk membuat telaah sekaligus konsulati, dari sisi tehnik hukum. Setalah itu dibahas secara bersama saat pleno di KPUD Maluku. Sebab proses pengambilan kebijakan, keputusan itu harus melalui rapat pleno yang dilakukan secara kolektif kolegial. ada Ketua dan anggota,” tukasnya.
Diketahui Welhelem Kuranala, anggota DPRD Provinsii Maluku, dari PDIP. Dia terpilih saat Pileg 2019 lalu, di daerah pemilihan Kabupaten kepulauan Aru. Akibat dipecat oleh partainya, Welhelm kemudian melakukan upaya hukum lanjutan ke PN Jakarta Pusat. (S-14/S-06)