Wawali Diduga Keciprat Dana Suap 200 Juta

AMBON, SPEKTRUM – Wakil Walikota Ambon, Syarief Hadler diduga ikut kecipratan aliran uang hasil gratifikasi senilai Rp 200 juta dari Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

Uang tersebut kabarnya tidak langsung diserahkan Walikota ke Wakil Walikota Ambon namun, Walikota memerintahkan Kepala Bapeda Kota Ambon Enrico Matitaputty, untuk memberikan uang senilai Rp.200 Juta dengan alasan untuk keperluan pernikahan anaknya Wakil Walikota Ambon di Ternate.

Sumber Spektrum di KPK menyebutkan, dari hasil pemeriksaan Enrico Matitaputty, Enrico mengaku uang tersebut tidak diberikannya langsung ke Wawali, tetapi diberikan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Melianus Latuihamallo.

Melianus Latuihamalo kemdian menyerahkan uang itu ke Kepala Dinas Sosial dr. Nurhayati Jassin yang menjadi rombongan pertama berangkat ke Ternate untuk hajatan anaknya Wakil Walikota Ambon, setibanya di Ternate Kadis Sosial kemudian menyerahkan uang tersebut ke Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler.

“Pemberian uang tersebut jelang pernikahan anak Wawali di Kota Ternate,” kata sumber Spektrum.

Sayangnya, Enrico Matitaputty yang dikonfirmasi membantah informasi tersebut.

“Tidak ada yang namanya kasih uang saat itu. Aneh lai bisa ada berita seperti itu,” kata Matitaputty melalui pesan singkatnya.

Belum diketahui langkah yang akan ditempuh Wawali sebab saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WA maupun telepon tidak digubrisnya.

Untuk diketahui, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pemberian uang itu diberikan oleh seorang Staf Alfamidi bernama Amri secara bertahap.

Adapun uang Rp 500 juta terkait izin prinsip pembangunan gerai itu diserahkan kepada orang kepercayaan wali kota bernama Andrew Erin Hehanusa.

“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Selain itu, lanjut Firli, Richard juga diduga meminta uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan.

“RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim Penyidik,” ucapnya.

Dalam penanganan kasus ini, KPK sempat meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan keluar negeri terhadap para tersangka. (TIM)