SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Sekelompok warga Negeri Hatu, Kecamatan Leitimur Barat, Kabupaten Maluku Tengah mendatangi Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (29/10/2025).

Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Tahun 2023 yang diduga diselewengkan sejumlah mantan perangkat desa setempat.

Mereka yang menamakan diri Forum Masyarakat Adat Hatukaturu Henamantelu Negeri Hatu itu datang dengan membawa sejumlah dokumen hasil pemeriksaan kinerja dari Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah terkait realisasi penggunaan DD dan ADD yang diduga bermasalah.

Adapun pihak yang dilaporkan yakni Irene Marlissa selaku Sekretaris Negeri Hatu Tahun 2023, Bendahara Negeri Hatu Tahun 2023 Thomas Laweri dan Kepala Seksi Pemerintahan Tahun 2023, Julis Marlissa, Kepala Seksi Kesejahteraan Tahun 2023 Elisa Mahulette dan Kepala Seksi Pelayanan Tahun 2023 Markus Mainake.

“Tadi kami perwakilan dari tiga soa (perkumpulan marga) telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa ke Kejati Maluku,” kata tokoh masyarakat Negeri Hatu, Meretz Hehalatu kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Meretz mengaku terpaksa melaporkan kasus tersebut ke Kejati Maluku berdasarkan temuan dari Inspektorat telah terjadi dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Tahun 2023 lebih dari Rp1 miliar.

Sementara di lain sisi, pihak Inspektorat hanya meminta pihak terlapor untuk mengembalikan uang negara yang diduga tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Dari hasil pemeriksaan Inspektorat ini kita jadikan sebagai bukti untuk melapor ke Kejati, karena ini kan sejak tahun 2023 dan pihak Inspektorat hanya meminta untuk pengembalian dana yang tak bisa dipertanggung jawabkan,”jelasnya.

Selain itu, lanjut Meretz, para terlapor juga diduga telah melakukan mark-up anggaran. Sebab mereka tidak dapat menunjukkan bukti pertanggung jawaban kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Banyak laporan pertanggung jawaban tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah termasuk bukti pertanggung jawaban kewajiban perpajakan belum belum sesuai ketentuan,”katanya.

Selain DD dan ADD, pihaknya juga melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan aset desa dan juga pendapatan asli desa. Pihaknya berharap Kejati Maluku segera menindaklanjuti laporan tersebut dan segera memanggil dan memeriksa para terlapor.

“Harapan kami kasus ini segera ditindaklanjuti agar ada rasa keadilan bagi masyarakat, sebab ini menyangkut kepentingan dasar masyarakat,”tandasnya. (RED)