Walikota Tual Dipastikan Jadi Tersangka Kasus CBP

AMBON, SPEKTRUM – Walikota Tual, Adam Rahayaan dipastikan jadi tersangka kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP), usai gelar perkara di Bareskrim Polri, Rabu (23/03/2022).

Pada kasus ini, Rahayaan tidak sendiri menjadi tersangka namun ditemani Abbas A. Renwarin Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual.

Kepastian tersebut dikemukakan Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes (Pol) Harold Huwae kepada Spektrum di ruang kerjanya, Kamus (23/03/2022).

“Belum ada penetapan tersangka, ada beberapa hal yang oleh Bareskrim mesti dilengkapi sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, ya, pastilah jadi tersangka,” kata Huwae.

Sayangnya, Huwae belum mau menjelaskan soal bukti atau persyaratan apa yang masih harus dilengkapi.

“Ini materi penyidikan jadi tidak boleh disampaikan,” tandasnya.

Kasus dugaan korupsi CBP Kota Tual awalnya dilaporkan masyarakat yakni Hamid Rahayaan selaku Plt Wali Kota Tual, dan Dedy Lesmana kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tahun 2018. Namun setahun atau tahun 2019, Bareskrim Polri melimpahkan laporan tersebut untuk ditindaklanjuti Direktorat Krimsus Polda Maluku

Kerugian negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) CBP Kota Tual, tahun anggaran 2016-2017 senilai Rp1,5 miliar. Kerugian negara ini ditemukan BPKP Perwakilan Maluku.

Jumlah kerugian tersebut dihitung berfassrkan jumlah beras yang tidak didistribusikan oleh Pemerintah Kota Tual tahun 2016-2017 sebanyak 199.920 kg.

Jumlah tersebut jika diuangkan dengan estimasi 1 kg beras seharga Rp 8.000 maka hasilnya Rp 1.599.360.000. (TIM)