AMBON, SPEKTRUM – Penjabat Wali kota Ambon Bodewin Wattimena mengunjungi pengungsi kebakaran di lantai dua Pasar Gotong Royong. Menemui pengungsi, Wattimena ingatkan masa tanggap darurat 28 hari pasca peristiwa kebakaran telah berakhir.
“Jadi tanggap darurat 14 hari pertama, saya perpanjang lagi 14 hari jadi 28 hari dan berakhir Minggu, (11/06/2023). Dinsos sudah bagikan alat masak dan sembako sesuai dengan aturan yang kami punya,” kata Wattimena, Senin (12/6/2023).
Seiring berakhirnya masa tanggap darurat, maka para pengungsi diperbolehkan kembali ke Pasar Gambus (lokasi kebakaran) untuk membangun rumah untuk ditinggali, hingga batas waktu yang disepakati sebelum tanggal 31 Desember 2023.
“Saya izinkan untuk kembali menempati lokasi kebakaran dengan catatan sesuai komitmen bersama sebelum peristiwa kebakaran itu, sekitar 90 Kepala Keluarga telah menandatangani surat pernyataan bersedia keluar dari lokasi tersebut sebelum tanggal 31 Desember,” ingatnya.
Wattimena berpesan agar pembangunan rumah di Pasar Gampus tidak permanen melainkan sementara, karena sesuai kesepakatan awal warga harus mengosongkan lokasi sebelum 31 Desember 2023, guna ditata Pemerintah Kota Ambon.
“Kesepakatan tersebut sudah ditandatangani sejak awal sebelum terjadi kebakaran namun mereka belum siap untuk keluar sehingga diberikan kesempatan lagi selama 6 bulan ke depan yakni 31 Desember 2023,” jelasnya.
Usai mengunjungi para pengungsi di lantai 2 pasar Gotong Royong, Pj. Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena bersama rombongan melihat kondisi pasar Gambus. (*)