Walikota Ambon Janji Selesaikan Masalah TPA Toisapu

AMBON, SPEKTRUM – Dua pekan/minggu, waktu yang dijanjikan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy untuk menyelesaikan persoalan perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) yang berlokasi di Dusun Toisapu, Negeri Hutumuri. 

Dedline waktu itu ditentukan Walikota setelah didesak Kuasa Hukum ahli waris dalam rapat yang berlangsung di Balai Kota Ambon, Kamis (8/10/2020).

Itu pasca penutupan lokasi TPA-IPST oleh ahli waris pemilik lahan, Enne Kailuhu. Sebab dalam rapat tersebut, turut dihadirkan keluarga Lesiasel, Raja Negeri Hutumuri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, serta Sekretaris Kota Ambon. Janji Wali Kota ini, untuk yang kedua kalinya.

Salah Satu Kuasa Hukum ahli waris, Daniel Manuhutu, kepada Spektrum di Ambon, Sabtu (10/10/2020), menjelaskan dua minggu kedepan, terhitung Senin (12/10/2020), adalah waktu yang diminta Walikota Ambon untuk berkonsultasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, sekaligus pembentukan tim untuk menyelesaikan pembayaran 10 hektar lahan milik kliennya, yang sebelumnya telah dipanjar sebesar Rp. 600 juta oleh Pemkot Ambon.

Konsultasi itu dilakukan karena menurut Walikota, lahan milik ahli waris, Enne Kaliuhu itu,  adalah kawasan hutan lindung.

Padahal diketahui, sejak diploting sebagai kawasan hutan lindung beberapa tahun silam, tidak ada pemberitahuan ataupun sosialisasi oleh Pemerintah Kota Ambon kepada pemilik lahan.

Hal itu tidak dilakukan, karena Pemkot Ambon tidak mau adanya proses ganti rugi kepada pemilik lahan. Padahal, ketika tanah adat dialihkan sebagai kawasan hutan lindung, maka konsekwensinya (Pemkot Ambon), harus memenuhi apa yang menjadi hak masyarakat adat sebagai pemilik lahan.

“Jika lahan itu diklaim sebagai kawasan hutan lindung, mestinya ahli waris sebagai pemilik lahan mengetahui itu, dan juga sudah menerima konpensasi/ganti rugi atas lahan tersebut,” tambah Manuhuttu.

“Karena selama ini pemilik lahan itu bayar pajak. Pemerintah tidak lakukan itu, karena tidak mau keluar uang untuk ganti rugi. Pemerintah kelihatannya memang tidak punya etikat baik untuk menyelesaikan masalah ini. Hal itu terlihat, bahwa setelah ramai diberitakan, Pemkot baru menyurat ke Kementrian untuk alih fungsi kawasan itu,”ulasnya.

Dengan itu, sesuai janji Walikota, yang meminta waktu satu minggu untuk konsultasi ke Kementerian, dan satu minggu lagi untuk pembentukan tim. Yang mana pada Minggu (kemarin), Pemkot Ambon baru mengutus salah satu stafnya untuk berkonsultasi ke Kementerian terkait di Jakarta.

“Saya juga akan ke Jakarta dan mengecek soal surat yang katanya telah dilayangkan Pemkot Ambon itu. Dan jika Pemkot berlama-lama, maka kita (tim kuasa hukum), yang akan menyurati Kementerian terkait,”tegasnya.

Namun jika tidak ada titik temu dalam persoalan ini, ia memastikan lokasi TPA akan ditutup kembali, dan tidak akan lagi ada perluasan lokasi TPA.

“Bila perlu kita kembalikan Rp.600 juta yang dipanjar Pemkot, dan tidak ada lagi perluasan untuk lahan yang baru. Dan untuk lahan yang sebelumnya dibebaskan Tahun 2006 (5 hektar), kita akan tunggu Putusan Pengadilannya,” tandasnya. (S-01)