Dugaan gratifkasi atau suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018 masih ditelusuri lebih lanjut oleh KPK. Beberapa daerah termasuk Kabupaten SBT juga mengusulkan dana ini.
AMBON, SPEKTRUM – Namun usulan proposal dari daerah-daerah untuk memperoleh dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan tahun 2018 itu, diduga prosesnya dibarengi dengan praktik suap atau gratifikasi terhadap oknum anggota DPR RI, dan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Kasus ini beberapa pejabat daerah di Indonesia dengan oknum Anggota DPR RI dan Kementerian Keuangan RI telah dijerat KPK. Di Maluku, pejabat yang namanya ikut diperiksa terkait dengan kasus ini adalah Abdul Mukti Keliobas, Bupati Seram Bagian Timur (SBT).
Mukti telah diperiksa Agustus 2018 lalu, karena usulan proposal dari Pemkab SBT saat itu ada tanda tangannya. Selain Mukti, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBT Umar Bilahmar, dan salah satu Pengusaha yakni Tanjung, juga diperiksa.
Menyangkut hal ini Pemerhati Hukum Efendy Tuaputimain, mengingatkan KPK untuk transparan dalam pengembangan lanjutan kasus ini.
“Apalagi KPK sendiri menyebut ada fakta-fakta baru yang muncul berkaitan dengan terpidana Yaya Purnomo. Kita dukung dan mendorong KPK untuk menungungkap oknum-oknum lain dalam dugaan suap atau gratifikasi dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-Perubahan tahun 2018,” ujar Efendy Tuaputimain kepada Spektrum Kamis (10/12/2020).
Jika mengikuti kasus ini, lanjut dia, Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas telah diperiksa, dan beberapa nama lainnya juga ikut diperiksa. “Nah kelanjutan pemeriksaan itu, harusnya dibuka oleh KPK, biar tidak ada spekulasi di tengah publik,” tutur Efendy Tuaputimain.
Dia meminta KPK RI harus transparan utamanya mengusut kasus ini hingga tuntas. “Karena sampai saat ini belum ada titik terang dari persoalan hukum yang dihadapi Bupati SBT ini,” katanya.
Ia mendorong agar KPK memberikan kepastian hukum, yakni status hukum Bupati SBT maupun kepastian hukum kasus ini. “Karena untuk proses menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan proses main-main,” tukasnya.
Sebab, lanjut dia, orang awam yang melihat atau mendengar berita ada pemeriksaan pejabat di KPK maka masyarakat berpikir orang tersebut terlibat.
“Untuk itu, KPK harus memberikan status hukum dan kepastian hukum yang jelas bagi Bupati SBT. Mohon KPK intensif, bertanggungjawab dan juga transparan dengan proses ini, agar memberikan kelegaan bagi semua pihak,” tandasnya.
Sementara itu, informasi yang diperoleh Spektrum menuturkan, pengembangan kasus ini pihak terkait masih akan dipanggil lagi untuk diperiksa.
“Pengembangan masih kita lakukan,” kata sumber Spektrum di lingkup KPK saat dihubungi dari Ambon, Kamis (10/12/2020).
Namun sumber ini belum mau menjelaskan lebih jauh siapa pihak terkait dari SBT yang berikutnya akan diperiksa.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, membenarkan perkara dugaan korupsi dan suap dana perimbangan keuangan daeah tahun 2018 itu, masih terus dikembangkan.
Ia mengakui dalam pengembangan perkara terpidana Yaya Purnomo banyak muncul fakta-fakta hukum di dalamnya.
“Benar banyak fakta-fakta hukum yang tentu akan dipelajari lebih lanjut,” ungkap Ali Fikri menjawab konfirmasi Spektrum melalui WhatsApp, Senin malam (7/12/2020) lalu.
Ali Fikri menegaskan, jika ternyata ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka pihak terkait yang diduga terlibat dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan ditetapkan juga sebagai tersangka.
“Apabila kemudian ternyata ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka tentu pihak-pihak yang diduga terlibat tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ali Fikri. Ia beum mau berbicara banyak. “Jadi sementara seperti itu ya,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan ada aliran dana dari SBT ke pejabat di Kementerian Keuangan RI. Satu diantaranya adalah Yaya Purnomo, mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemkeu. Soal aliran dana dimaksud masih ditelusuri oleh KPK.
Sebelumnya menurut Jaksa KPK, Yaya dan Rifa Surya selaku pegawai Kemkeu telah memanfaatkan posisi mereka untuk memberikan informasi kepada pejabat daerah terkait pemberian anggaran, baik Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID).
Selain itu, menurut jaksa, Yaya pada November 2017 menerima uang dari Sugeng Siswanto sebesar Rp 350 juta untuk mengupayakan Kabupaten Seram Bagian Timur mendapat DAK dari APBN Tahun 2017.
Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Eka Kamaluddin.
Pengadilan menyatakan Eka terbukti menjadi perantara suap untuk Yaya dan Amin Santono.
Diketahui, dalam pemeriksaan kasus suap ini berkembang pada tiga aspek.
Selain dua proyek Rp25 miliar di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, KPK juga menemukan adanya usulan dari pejabat daerah. Usulan ini berasal dari banyak daerah termasuk Kabupaten Seram Bagian Timur.
Tiga aspek itu, diantaranya adanya usulan pejabat daerah dan sejumlah daerah di Indonesia ataupun pihak-pihak terkait lainnya.
Seperti Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung; Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat; Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali; Kabupaten Kampar, Provinsi Riau; Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku; Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, hingga Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau dan Provinsi Bali.
Kedua, adanya dugaan pihak-pihak di lingkungan Kemenkeu yang terkait dengan dan menjadi koneksi dua tersangka penerima suap. Ketiga, adanya dugaan sejumlah anggota Komisi XI DPR dan pihak yang berhubungan dengan Komisi XI yang terhubung dengan dua tersangka penerima suap.
Sebelumnya, KPK sendiri sudah menemukan dugaan dan bukti-bukti awal penerimaan sejumlah anggota DPR tersebut. Hal ini dibenarkan mantan Juru Bicara KPK, Febridiansyah seperti dikutip dari Sindonews.com, beberapa waktu lalu.
“Pengembangan terkait itu (terduga para penerima di Komisi IX) tetap kita lakukan. Jadi bisa dilakukan ke sektor manapun. Sekarang kami fokus pada bukti-bukti yang sudah kami miliki itu. Misalnya, terkait proses penganggaran di sejumlah daerah dan kedua pihak-pihak lain yang masih ada kaitan dengan penyidikan ini,” kata dia.
Dua tersangka penerima yang dimaksud Febri adalah anggota Komisi XI DPR sekaligus anggota Badan Anggaran dari Fraksi Partai Demokrat (nonaktif) Amin Santono dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo.
Sementara itu Kompas menulis, KPK tengah mengusut pihak lain dalam kasus ini. Pada Rabu (8/8) penyidik KPK memeriksa Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnowo, pejabat Kementerian Keuangan
Puji dikonfirmasi soal sejumlah berkas dan uang Rp1,4 miliar dalam bentuk dollar Singapura yang ditemukan di rumahnya saat digeledah KPK.
Sebelumnya penyidik KPK juga sudah memeriksa dua kepala daerah, Walikota Dumai Zulkifli, dan Bupati Kampar Aziz Zainal.
“Pemeriksaan masih terus dikembangkan. Kita yakin masih ada pihak lain, dan daerah lain yang terlibat dalam kasus ini,” kata sumber itu lagi kepada Spektrum yang dihubungi dari Ambon, beberapa waktu lalu. (TIM)