SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi kembali kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menghadirkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Ruben Moriolkosu sebagai saksi.

Di hadapan Majelis Hakim, Ruben membeberkan proses penganggaran penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020-2022 itu dilakukan atas perintah Petrus Fatlolon yang saat itu menjabat sebagai Bupati KKT.

“Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan visi dan misi, kepala daerah saat itu,”beber Ruben saat menghadiri sidang secara virtual.

Sebagai Sekda saat itu, Ruben mengaku faham betul bahwa penyertaan modal tersebut sebagai agenda strategis pemerintah daerah, sehingga proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai arahan pimpinan daerah.

Dia juga mengakui, permohonan penganggaran hingga pencairan dana penyertaan modal tidak sesuai mekanisme persuratan sebagaimana lazimnya tata kelola administrasi pemerintahan. Prosesnya disampaikan langsung kepada Bupati.

“Seluruh proses tersebut berada dalam pengetahuan dan arahan Bupati,”ungkapnya.

Pengakuan eks Sekda KKT itu semakin memperberat posisi Mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon dalam perkara tersebut.

Betapa tidak, saksi mengakui bahwa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Tanimbar Energi, direktur perusahaan memaparkan laporan pertanggungjawaban, termasuk penggunaan dana untuk pembayaran gaji dan biaya operasional, yang disampaikan langsung kepada Bupati selaku pemegang saham.

Pantauan media ini, persidangan berlangsung tertib. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikut untuk mengungkap peran dan kewenangan para pihak dalam proses perencanaan penganggaran secara menyeluruh, hingga penggunaan dana penyertaan modal tersebut. (RED)