AMBON, SPEKTRUM – TVRI Stasiun Relay Masohi Tak Siarkan Konten Lokal dari Ambon serta 14 Usaha TV Kabel di Kabupaten Maluku Tengah belum punya Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
“Temuan tersebut didapati Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku saat dilakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Jumat hingga Minggu (8-10/10/2021) Oktober 2021 lakukan Monitoring Evaluasi (Monev), Bimbingan Teknis dan Workshop Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran yang ada di Kabupaten Maluku Tengah,” demikian dikemukakan Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama dalam keterangan pers yang diterima Redaksi Spektrum, Senin (11/10/2021)
Dijelaskan, saat monev tersebut, fakta yang diperoeh KPID Maluku, ada 14 Usaha TV Kabel yang belum memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan tetap menarik iuaran pada pelanggan.
Dalam Monev kali ini KPID Maluku mengandeng Pemerintah Desa setempat dan Asosiasi TV Kabel (ICTA) Provinsi Maluku untuk terlibat aktif.
Mutiara Dara Utama Ketua KPID Maluku
“Untuk ke 14 usaha TV Kabel yang tak memiliki IPP ini, KPID Maluku langsung memberikan Bimbingan Teknis terkait Proses Perijinan dan Pentingnya TV Kabel berijin, KPID Maluku mewajibkan mereka untuk menghentikan siarannya sampai memiliki IPP Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi “ sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP),” katanya.
Dikatakan, KPID Maluku juga melibatkan Pemerintah Desa sebagai upaya membantu tugas negara, memastikan setiap warga negara terjamin haknya untuk mendapatkan informasi.
Jika di Kabupaten Maluku Tengah kata Mutiara, belum memiliki Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagai Upaya Pemenuhan Hak Informasi maka Pemerintah Malteng dapat bekerjasama dengan lembaga penyiaran yang sudah memiliki IPP baik itu Radio dan TV Kabel. “TVRI saat ini belum bisa diharapkan karena siaran lokalnya dari Ambon mengalami masalah sudah satu bulan ini dan penerimaan masyarakat melalui antena biasa atau free to air kurang bagus dan kurang jelas,” jelasnya.
Selain Usaha TV Kabel, KPID Maluku juga melakukan Monev dua Radio Swasta yaitu Radio Cahaya Mandiri Masohi dan Radio Duta Masohi serta TVRI Stasiun Relay Maluku Tengah.
Dikatakan, hal yang menarik adalah TVRI Maluku yang di Masohi ternyata sudah lebih satu bulan tidak menyiarkan siaran lokal dari TVRI Maluku secara Free to air/ melalui antena biasa.
“Siaran TVRI Maluku di Masohi secara free to air dari hasil pemantauan KPID Maluku dan keluhan masyarakat adalah siarannya kurang jelas dan siaran lokal dari TVRI Maluku tidak terlalu bisa ditangkap melalui antena biasa. Akibatnya masyarakat yang mau menyaksikan tayangan TVRI Maluku hanya bisa melalui TV Kabel bukan Free To Air,” jelas Mutiara.
Untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas isi siaran lokal lembaga penyiaran lokal yang ada di Kabupaten Maluku Tengah, KPID Maluku melaksanakan Workshop Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan (TV Kabel), Lembaga Penyiaran Swsta (Radio) dan Lembaga Penyiaran Publik (TVRI). (*)