29.1 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tukar Guling Paket Proyek Ala BP2JK dan P2W Maluku

Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Maluku jadi ladan korupsi baru. Tukar guling paket proyek dipraktekan. Fee juga dipatok lebih dari tiga persen. Ketika kontraktor setuju. Pemenang ditetapkan sebelum lelang dilakukan.

AMBON, SPEKTRUM – Praktek ini bukan pertama kali. Banyak kontraktor mengeluhkan main palak oknum di BP2JK. Kepala Tata Usaha Balai itu, Iskandar dituding jadi operatornya. Pola ini terungkap dalam lelang paket Pembangunan Marine Centre Universitas Pattimura (Unpatti) Tahap II.

Pembangunan Marine Centre Unpatti Tahap I sudah dikerjakan Hans Tanujaya alias Be Hai. Hai menggunakan perusahaan PT Bumi Aceh Citra Persada. Tahap I sudah dilaksanakan, dan kini memasuki pembangunan Tahap II.

Untuk Tahap II, lelangnya masih berlangsung di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Maluku. Namun kabarnya perusahaan pemenangnya sudah disepakati antara BP2JK Maluku dengan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (PPW) Maluku selaku pemilik paket.

Lelang paket itu, memasuki proses pembuktian kualifikasi. Data LPSE diketahui dari 127 perusahaan yang terdaftar, hanya 10 perusahaan yang memasukan dokumen penawaran. Paket ini bersumber dari APBN dengan Pagu Rp.38.729.350.000,00, sementara nilai HPS Paket Rp.37.682.616.961,81.

Perusahaan yang memasukan dokumen penawaran masing-masing, PT. Sarana Multikarya Indonesia, dengan nilai penawaran Rp.30.144.147.709,86, PT. Citra Putera LA Terang dengan nilai penawaran Rp.30.146.093.569,45, kemudian PT.Mari Bangun Nusantara dengan nilai penwaran Rp.31.080.860.406,19, disusul PT.Bhineka Konstruksi Rp.32.250.950.285,71, di posisi kelima ada PT.Nailaka Indah dengan nilai penawaran Rp.32.828.047.851,12.

Selanjutnya di posisi keenam PT.Trisna karya dengan nilai penawaran Rp.33.099.310.617,37, kemudian PT.Ardi Tekindo Perkasa menawar Rp.33.537.582.965,51, selanjutnya PT.Verbeck Mega Perkasa dengan nilai penawaran Rp.33.706.084.400,60, di poisi kesembilan ada PT.Qirelis Mandiri Jaya dengan nilai penawaran Rp.33.999.992.341,42 dan PT.Bola Bakti Mas diposisi terakhir dengan nilai penawaran Rp.36.468.194.536,40.

Sumber terpercaya Spektrum di BP2JK Provinsi Maluku mengungkapkan, proyek ini sejak awal diarahkan kepada Mansyur Banda. Mansyur adalah, bos PT.Nailaka Indah. Kontraktor ini punya kedekatan sejak lama dengan Kepala Balai PPW Maluku, Abdul Halil Kastella.

“Paket ini sudah diarahkan sebelum lelang dimenangkan oleh Mansyur Banda, sebab Mansyur orang dekatnya Kepala Balai PPW Maluku Abdul Halil Kastella. Di tahap pertama tahun lalu dikerjakan Be Hai (Hans Tanujaya) memakai perusahan dari luar,” kata sumber itu.

Dia menyebutkan, walaupun tidak memenangkan pembangunan. Marine Centre Unpatti Tahap II, bukan berarti Be Hai Alias Hans Tanujaya tersingkir, sebab Be Hai disebut-sebut adalah kontraktor kesayangan kepala Balai BP2JK Provinsi Maluku, Sutopo.

“Be Hai diarahkan untuk proyek pembangunan di IAIN Ambon yang baru dilelang. Nanti pantau saja, pasti yang menang di Unpatti itu Mansur Banda sementara di IAIN Ambon pasti Be Hai,” tukasnya.

Pengamat Hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, Dr. Jhon Pasalbessy menggungkapkan, dugaan tindakan yang terjadi dalam proses lelang proyek tersebut bisa berdampak hukum, bila prosedur administrasi dilakukan salah oleh pihak terkait.

“Bisa saja berdampak pada hukum. Apakah proyek itu bisa berjalan ataukah tidak. Persoalannya di situ. Karena gimana, dari prosedur administrasi saja ada tindakan. Tindakan yang tidak jujur di situ. Dan ini, sering terjadi,” kata Pasalbessy.

“Jadi konflik ini terjadi juga karena, ada bagi-bagi jatah. Sehingga, ada pihak yang merasa tidak mendapatkan jatah atau orang-orang yang merasa tidak dekat dengan orang yang memiliki kewenangan untuk mengungkapkan proyek itu. Kasus itu banyak terjadi, dan ujungnya laporkan ke Kejaksaan. dan data-data harus disiapkan,,” jelas Dosen Hukum Pidana Unpatti ini.

Ia menduga, konflik yang terbangun antara BP2JK dan Cipta Karya ini juga terjadi akibat bagi-bagi hasil. Sehingga, bisa saja dalam persiangan melalui konspirasi jahat itu dapat berdampak pada sesuatu tindakan hukum. Misalkan, dalam persaingan itu, ada pihak yang ikut dalam proses lelang itu tidak senang dengan proses lelang, bisa saja dibawa ke rana hukum.

Namun, kata Pasalbessy, sangat disayangkan proyek yang ditujukan untuk penengambangan mutu pendidikan di lingkungan akademik itu sarat dengan masalah. Hal ini, juga berdampak bagi mutu pendidikan di Unpatti, teristimewa Mahasiswa dan Dosen yang menikmati fasilitas pendidikan itu. “Unpatti tidak akan maju kalau tindakan seperti ini,” tandas Pasalbessy. (TIM)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles