AMBON, SPEKTRUM – Denny Renmaur pelaku penganiaya wartawan Carang TV, Joseph Leisubun akhirnya ditahan di Rutan Polres Malra dan ditetapkan sebagai tersangka. Korban menolak penyelesaian kasus ini melalui Restorative Justice atau penyelesaian secara mediasi damai dan kekeluargaan.
Penetapan dan penahanan tersangka penganiayaan oleh Polres Malra, diapresiasi Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif.
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Senin (09/10/2023) menjelaskan jika pelaku penganiayaan wartawan di Malra sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
“Bapak Kapolda apresiasi langkah tegas tapi tetap mengingatkan agar melalui proses hukum yang benar dan sesuai aturan, jadi bukan karena desakan siapapun, tapi berdasarkan pemenuhan alat bukti hukum yang berlaku,” kata mantan Kapolres Aru ini.
Sejak awal, Polres Malra telah berkomitmen untuk melakukan proses hukum terhadap setiap pelaku kejahatan sesuai aturan yang berlaku.
“Siapa pun yang melakukan kejahatan termasuk pejabat atau anggota, bahkan termasuk rekan-rekan wartawan akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan tetap menghormati azas semua sama di depan hukum, termasuk menghormati hak hukum baik pelapor maupun pelaku,” jelasnya.
Proses penanganan suatu perkara kata Ohoirat, dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ada tahapan-tahapan proses hukum mulai dari tahap penyelidikan dan meningkat menjadi penyidikan yang harus dilalui oleh penyidik.
Terkait Restorative Justice katanya, adalah hal biasa dan setiap proses penegakan hukum, baik di Polri, Kejaksaan dan di Pengadilan nantinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Soal kasus kekerasan terhadap wartawan kata Ohoirat, yang ditangani Polres Malra, awalnya penyidik menjelaskan kepada para pihak adanya ruang untuk proses Restorative Justice untuk dilakukan penyelesaian secara mediasi damai dan kekeluargaan atau restorative justice system.
“Ini karena diantara kedua belah pihak masih hubungan family dan korban juga hanya mengalami luka ringan, namun langkah yang dilakukan tidak ada kesepakatan sehingga penyidik melanjutkan proses penegakan hukum,” ungkapnya.
Olehnya itu, Ohoirat menyayangkan adanya anggapan, jika kasus kekerasan terhadap wartawan, Polres Malra sengaja ingin menyelesaikan menggunakan sistem restorative justice.
“Tidak ada itu, penjelasan tentang penyelesaian di luar sidang (restorative justice) ini merupakan hal yang dibenarkan dan sesuai SOP penyidikan, namun langkah yang dilakukan oleh polisi ini kemudian disalahartikan,” jelas Ohoirt.
Restorative Justice lanjutnya, untuk kasus tertentu itu berlaku untuk siapapun termasuk wartawan.
“Apabila suatu saat terlibat tindak pidana maka pasti dijelaskan tentang upaya restorative justice, dan semuanya tergantung para pihak yang terkait utk menerima atau menolaknya,” katanya lagi. (MG-16)