Tindaklanjut Surat MenPAN-RB, Tenaga Kontrak dan Honorer Didata Ulang

AMBON, SPEKTRUM – Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB),

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali melalukan pendataan ulang bagi tenaga Kontrak dan Honorer.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Ambon,  Benny Selanno, mengatakan pihaknya mendapatkan surat dari Menpan di bulan Agustus 2022.

Dalam surat tersebut kata Selanno, seluruh Kepala BKD lakukan pendataan kembali dalam rangka penyelesaian P3K baik tenaga umum, medis dan kontrak lainnya,” kata Selanno kepada wartawan, Jumat (12/08/2022)

Menpan RB memberikan waktu dateline hingga 30 September 2022 mendatang.

“Yang pasti untuk seluruh tenaga kontrak atau honorer telah dilayangkan surat untuk menyelesaikan dan memasukkan ke BKD paling lambat 15 Agustus,” kata Selanno.

Menurutnya, sebelumnya Pemkot telah melakukan pendataan tenaga honor dan kontrak, menindaklanjuti rencana penghapusan tenaga honorer, guna dilakukan upaya mengajukan formasi PPPK untuk beberapa tenaga strategis.

Pendataan tahap pertama dilakukan pimpinan OPD dan kepala sekolah selanjutnya akan dilakukan penandatanganan mutlak Wali Kota sebagai pejabat kepegawaian, yang kemudian BKD akan meneliti semua berkas yang masuk.

Sebelumnya Pemkot telah mengusulkan formasi sebanyak 1.140 tenaga menjadi P3K, sebagian besar terdiri dari formasi guru sebanyak 940 orang.

“Sisanya tenaga kesehatan dan teknis lainnya yang saat ini sementara dilakukan verifikasi dan validasi data,” jelas Selanno. (*)