AMBON, SPEKTRUM – Kejaksaan Tinggi Maluku diingatkan untuk lebih serius menangani perkara dugaan kourpsi proyek pembangunan infrastruktur jalan lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru.  Sejumlah bahan dan keterangan sudah dikantongi.

Hanya saja  jaksa belum transparan dalam mengungkap aktor kejahatan di proyek ini. meski begitu, pengembangan kasus ini nampak tertutup. Padahal, anggaran senilai Rp.36 miliar lebih sarat masalah. Proyek belum tuntas, tetapi anggaran sudah cair 100 persen. Untuk itu, jaksa diminta segera memanggil kontraktor Thimotius Kaidel untuk dimintai pertanggungjawabannya.

“Ini bukan soal politik. Proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa intervensi siapapun. Jaksa harus mengungkap aktor kejahatan proyek jalan lingkar pulau Wokam itu. Sebab, data dan bahan keterangan bisa dijadikan barang bukti atas penyelewengan proyek tersebut sudah diperoleh. Harusnya perkembangan kasus ini disampaikan dengan transparan ke publik,” pinta Pegiat Anti Korupsi, Zaidun Attamimi kepada Spektrum di Ambon, Senin, (24/02/2020).

Menurutnya, jika bukti sudah kuat maka jaksa tak perlu menunggu lama untuk menetapkan oknum terkait sebagai tersangka.  “Sebab kasus korupsi yang marak di daerah ini butuh komitmen penegak hukum,” tegasnya.

Penindakan terhadap pelaku korupsi, lanjutnya, patut dilakukan secara tegas. “Artinya bila korupsi sudah dianggap sebagai kejahatan luar biasa, maka dalam aspek penindakan harusnya secara tegas dilakukan dengan  cara yang luar biasa juga. Jangan balik melindungi koruptor,” warningnya. (S-14)