AMBON, SPEKTRUM — Persoalan korupsi terus menjadi konsumsi publik. Anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat kian di tilep oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Fatalnya, ruang memimpin terbuka untuk mereka.
Misalkan, di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Di tahun 2020 ini, pesta demokrasi lima tahunan atau pilkada akan dihelat. Peserta Calon Bupati pun mulai merapat ke partai politik, bahkan sudah ada yabg diberikan rekomendasi.
Thimotius Kaidel alias Timo, Calon Bupati Kepulauan Aru ini telah diusung partai Golkar. Menurut partai Golkar, elektabilitas Timo naik signifikan, sehingga rekomendasi itu di berikan kepadanya.
Golkar sendiri juga telah mengetahui, adanya status Timo yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sebagai terduga korupsi. Timo diketahui, terlibat dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru.
Partai besutan Airlangga Hartarto itu, menyebut kehadiran Timo di Golkar hanya dalam status praduga. Meski demikian, partai yang pernah berjaya di era orde baru itu, tetap mendukung kerja lembaga pemberantasan korupsi di Negara ini, termasuk di Maluku.
“Yang pasti kita mendukung kinerja lembaga pemberantasan korupsi, bukan hanya partai Golkar tapi semua partai,” ungkap Kader Golkar Maluku, Yusril AK Mahedar kepada media ini, Rabu sore, (15/7/2020).
Menurutnya, persoalan Timo saat ini, karena dia telah menyatakan sikap sebagai Calon Bupati, sehingga ada tendensi-tendesi politik. Bagi partai Golkar, kata dia, itu Politis.
“Dia punya elektabilitas di Kepulauan Aru juga sangat signifikan, punya perubahan grafik yang naik. Sehingga saya sebagai Kader Golkar Maluku tidak ada masalah lah. Soal hukum dan politik katong (kami) pisahkan. Kalau memang hari ini dia mendaptar di partai golkar dengan status sebagai tersangka, ya nggak boleh lah. Sudah pasti digugurkan sejak awal,” kata Ketua AMPI Maluku ini.
Dikatakan, Timo saat mendapar di Partai Golkar dalam keadaan baik-baik, sebagai warga negara yang mempunyai hak politik untuk disalurkan. Kemudian, partai Golkar melakukan penilaian dengan elektabilitas kian melonjak naik signifikan, sehingga Golkar memberikan penilaian kepada dia.
“Jadi, bukan hanya partai Golkar, semua partai pasti mendukung kinerja lembaga anti korupsi. Artinya tidak harus mensubjektifkan orang pada saat dia mau jadi Bupati lalu di andai andaikan, dibunuh dengan isu kalau dia koruptor,” sebut dia.
“Semua ini kan punya fakta. Hukum ini kan menjelaskan tentang Fakta. Salah dan benar, semuanya masih asas praduga tak bersalah. Kan lucu kalau dia hanya mendaftar di partai golkar, golkar tolak dengan alasan ia diduga, lalu dia mendaftar di partai lai kemudian dia menang, kan Golkar rugi dong,” tambah dia, sembari menyebut Partai Golkar tetap mendukung kinerja lembaga anti korupsi.
Sebelumnya, Jaksa mengaku optimis akan menuntaskan kasus yang dilaporkan masyarakat itu. Hanya saja terkendala di tengah menyebarnya pendemic virus corona.
Asisten Intelijen Kejati Maluku, M. Iwa kepada Spektrum Online mengaku, kasus jalan lingkar Wokam tetap dalam progres penyelidikan. Namun, agak terlambat penyekidikan akibat Covid-19.
“Kita terkendala pesawat. Belum ada pesawat ke sana. Masih PSBB. yang pasti kita tuntaskan,” kata Iwa, Selasa (14/7/2020).
Dikatakan, kasus ini telah melalui proses telaah oleh tim penyelidik. Kontraktor dan PPK proyek tersebut, disebut sebagai orang yang dilaporkan dalam proyek bernilai Rp. 36 miliar lebih itu. Thimotius Kaidel alias Timo Kaidel disebut sebagai pelaksana proyek. Timo saat ini, ikut dalam kontestasi politik 5 tahunan di bumi jagaria itu. Golkar telah memberikan Rekomendasi kepadanya.
“Pelaksana proyek dan PPK yang dilapor. Tapi, kita lihat lagi nanti dalam penyelidikannya,” jelas Iwa.
Diketahui, proyek senilai Rp.36 miliar lebih tahun 2018 itu untuk pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam, sepanjang 35 Km. Dikerjakan PT. Purna Darma Perdana yang bertanggung jawab. Pelaksana proyek adalah Thimotius Kaidel.
Perusahaan ini telah di black list Pemprov Jawa Barat, karena punya masalah saat menangani proyek di sana. Informasi beredar, kasus ini akan dihentikan sementara, mengingat kasus yang melibatkan Thimotius “Timo” Kaidel itu, tengah berproses untuk ikut Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Kalau sudah selesai proses Pilkada, kasusnya dapat dilanjutkan kembali. Ini hanya untuk menjaga objektifitas institusi Kejati. Karena ada Surat Edarannya,” akui sumber lain.
Diberitakan sebelumnya, proyek jalan lingkar pulau Wokam itu sepanjang 35 Km. Pekerjannya pada 2018 oleh PT.Purna Darma Perdana, ditangani Thimhotius Kaidel menelan anggaran sebesar Rp.36 miliar lebih, dari Dana Alokasi Khusus. Proyek belum tuntas, sehingga diusut pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.
Proyek ini turut melibatkan Plt. Kepala Dinas PUPR Aru, Edwin Pattinasarany, PPK dan Panitia tender. Bahkan, ada temuan BPKP, terdapat kerugian Rp.11 miliar lebih. (S-07)