AMBON, SPEKTRUM – Ruas jalan yang menghubungkan Desa Rumbati dan Manusa atau dikenal dengan Jalan Inamosol Kecamatan Inamosol Kabuoaten Seram Bagian Barat (SBB) tetap mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Tinggi Maluku.
Proyek jalan yang kerjakan sejak tahun 2018 dengan.panjang sekitar 24 km dan menghabiskan anggaran Rp 31 miliar ternyata dikerjakan amburadul.
Untyk memastikan adanya kerugian negara pada pekerjaan tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akan turun lapangan atau on the spot, dan dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon membenarkan langkah tim penyidik itu.
Kehadiran tim penyidik di Jalan Inamosol kata Kareba merupakan serangkaian penyidikan atas proyek tersebut.
“Benar saya baru dapat informasi demikian. On The Spot itu dilakukan dalam bentuk kebutuhan penyidikan kasus jalan Inamosol,” jelas Kareba.
Penyidik akan berupaya maksimal untuk mempercepat penyidikan kauss tersebut, sambal menunggu audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Maluku.
Dipastikan, setelah semua selesai, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.
“Jika rangkaian penyidikan itu selesai termasuk hasil audit sudah dikantongi. Termasuk nasib tersangka,” kata dia menutup.
Untuk diketahui, Thomas Wattimena diduga merupakan pihak yang paling bertanggung jawab. Thomas saat itu menjabat sebagai, Kadis PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat.
Penyidik telah berulang kali memeriksa Wattimena termasuk ditahap penyelidikan.
Ia diduga terlibat dalam proyek yang dikerjakan PT Bias Sinar Abadi, yang hingga kini masih berupa jalan tanah., padahal anggarannya telah cair 100 persen. (*)