27.2 C
Ambon City
Minggu, 8 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tersangka Pembobol Dana BNI Positif Covid-19

AMBON, SPEKTRUM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku terpaksa menunda penyerahan satu dari delapan tersangka kasus pembobolan atau penggelapan dana nasabah Bank Ngara Indonesia atau BNI Cabang Utama Ambon. Tata Ibrahim dikabarkan saat ini masih menjalani masa isolasi, karena terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santosso mengaku, Tata Ibrahim, Staf di Devisi Humas BNI Wilayah Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan itu,  sementara menjalani proses karantina. Dimana dia dirawat, tak dibeberkan.

Eko hanya mengatakan, proses karantina terhadap Tata Ibrahim sudah hampir kelar. “Mungkin pekan depan sudah bisa selesai proses karantinanya. Karena dia (Tata Ibrahim), positif Covid-19,” terang Eko kepada Spektrum melalui telepon seluler, Minggu malam (28/06/2020).

Menurutnya, Tata Ibrahim mengalami kendala pada kesehatannya, dengan gejala penyakit pada paru-parunya. “Jadi, dia itu ada penyakit bahwaan. Nah, tunggu saja, sudah hampir selesai, dan kasusnya sudah bisah diselesaikan pemberkasaanya,” jelas mantan Kabag Ops Polres Pulau Ambon dan Pp-Lease (Polresta) itu.

Baca Juga: Tersangka Pembobol Dana Nasabah BNI Diserahkan ke Jaksa

Tata turut membantu aktor utama pembobol BNI Cabang Utama Ambon, Faradiba Yusuf alias Farah. Farah sendiri saat itu menjabat sebagai Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon. Tata ikut memuluskan kejahatan Farah.

Sebagai imbalannya, tersangka Tata Ibrahim menerima duit haram sebesar Rp.9,6 miliar dari Farah. Farah sendiri sudah berstatus terdakwa dan sementara diadili di Pengadilan Tipikor Ambon bersama lima rekannya.

“Berkasnya sudah di Jaksa. Sementara diteliti,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso kepada Spektrum sebelumnya.

Menurut Eko, tersangka Tata Ibrahim turut serta membantu kejahatan FJ dan menerima aliran dana sebesar Rp.9.6 miliar. Dana itu ditrasfer dari KCP BNI Aru yang merupakan bagian kerugian BNI sebesar Rp.58,9 miliar.

“Jadi, Rp.76,4 miliar yang disebutkan itu, bukan tersisa di rekening Tata. Tapi itu adalah hasil penerlusuran transaksi rekening masuk ke rekening CV.Rayhan milik Tata yang mengalir dari BNI Cabang Ambon ke Makassar dalam rangka kerjasama Cengkeh fiktif antara Tata dan FJ (Farah) yang dilaksanakan sejak tahun 2018 hingga 2019,” jelas Eko.

Kegiatan Tata dengan Farah, kata dia, murni sendiri tanpa diketahui pihak lain. “Jadi, kalau fakta sidang terkait keterlibatan pihak lain. Akan kita tindak lanjut, dengan menunggu putusan hakim nanti. Sedangkan untuk berkas Tata, kita tunggu sikap Jaksa Penintut Umum,” akuinya.

Tersangka Tata Ibrahim dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor: 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Tersangka disangkakan dengan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Nomor: 7 Tahun 1972 tentang Perbankan, diubah dengan UU RI Nomor: 10 Tahun 1998 dengan jaminan hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Denda komitmenulatif sebesar Rp.10 miliar.

Baca Juga: Tata Ibrahim Nikmati Rp 96 M dari Farah

Dari hasil pengembangan, Tata Ibrahin terbukti menerima dana yang disetor ke dalam akun pribadinya. Besaran dana yang diterima sebesar Rp.76,4 miliar. Modusnya hampir sama dengan tersangka lain. Kedua belah pihak bersepakat adalah antara yang ada dengan Faradiba.

Aliran dana yang masuk ke rekening Tata Ibrahim telah berlangsung sejak November 2018 hingga September 2019. Total transaksi Rp.76,4 miliar.

Dari hasil pengembangan di lapangan, ditemukan dana Rp.76, miliar ini di luar dari Rp.58.9 miliar yang dilaporkan pihak BNI Cabang Ambon ke Polda Maluku. Melalui aliran dana inilah, kemudian diproses lanjut oleh Penyidik Direskrismsus Polda Maluku. (S-07)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles