AMBON, SPEKTRUM – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Senin, (25/09/2023).
Pada kasus tersebut, penyidik sekaligus Penuntut Umum yakni Bambang Irawan, S.H (Kasi BB pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar) dan Ricky Ramadhan Santoso, S.H (jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar) didampingi Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku Ye Oceng Almahdaly, S.H.,M.H.
Keenam tersangka masing-masing, JB Kepala BPKAD tahun 2020), MBG Sekretaris BPKAD, KYO Kabid Perbendaharaan BPKAD, LM Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD, LEL Kabid Aset BPKAD dan KS Bendahara Pengeluaran BPKAD didampingi Penasehat Hukum yakni Anthony Hatane, Roby Lopulalan dan Matheos Kainama.
Dalam perkara dimaksud, Negara telah dirugikan sebesar Rp.6.682.072.402 sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian Negara/Daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 Nomor : 200/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.
Setelah persiapan administrasi tahap II selesai, para tersangka digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon untuk penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023 dan untuk selanjutnya Penuntut Umum mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas lainnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon. (*)