27.2 C
Ambon City
Minggu, 8 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tersangka Korupsi Beny Lyando Cs Ditangguhkan

Kejanggalan terjadi di kasus dugaan korupsi proyek peningkatan saluran Irigasi Sari Putih. Empat tesangka justru ditangguhkan penahanan mereka oleh July Isnur, Kajari Maluku Tengah di Masohi. Sikap Kajari Malteng itu, mendapat kritikan pedas dari publik.

AMBON, SPEKTRUM – Empat tersangka yang ditangguhkan oleh Kajari Malteng, masing-masing Benyi Liando (kontraktor), Yonas Riuwpassa selaku Direktur Utama PT Surya Mas Abadi, Markus Tahya Direksi, dan Mad Litiloly, PPTK. Mereka sebelumnya ditahan di Rutan Kelas II-B Masohi.

Menyikapi hal tersebut, Pegiat Anti Korupsi mengecam sikap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Tengah, July Isnur. “Penangguhan penahanan empat tersangka itu, sangat tidak etis,” kecam Idham Sangadji, Sekretaris Solidaritas Nasionalis Peduli Rakyat (SNIPER), kepada Spektrum di Ambon, Senin (30/03/2020).

Karena janggal, dia mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Yudi Handono, segera mengevaluasi Kajari Malteng, July Isnur. “Sebab sangat aneh, tersangka korupsi kok penahanannya ditangguhkan begitu saja,” kesalnya.

Beny Liando

Kasus ini, menurut Idham, baru pernah terjadi di Kejari Malteng di Masohi. Alasan memulangkan kerugian negara hasil korupsi anggaran proyek Irigasi Sari Putih, juga dinilainya sangat tidak masuk akal.

“Itu (memulangkan kerugian negara), adalah bagian untuk meringankan hukuman para tersangka. Jika sekedar mengembalikan kerugian negara, kan mestinya waktu penetapan tersangka itu sudah disampaikan,” sergahnya.

Pengamatan kami, lanjut dia, baru pernah ada tersangka korupsi ditangguhkan. “Ini baru terjadi hanya di zaman Kepala Kejaksaan Negeri Malteng, July Isnur,” kesalnya.

Idham lalu membandingkan dengan penanganan kasus dugaan alokasi dana desa atau dana desa, bila Kepala Desa tersangkut korupsi hanya puluhan juta, secepatnya Kejari Malteng melakukan penahanan, bahkan tidak menangguhkan penahanan.

“Kok mengapa kasus korupsi proyek Irigasi  Sari Putih itu, Kejari Malteng justru menangguhkan penahanan empat tersangka tersebut? Proses penegakan hukum jangan tebang pilih. Semua warga negara harus di setarakan. Menindak yang lain, kemudian melindungi yang lain, itu mencederai supermasi hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Zaidun Attamimi, Pegiat Anti Korupsi juga mempertanyakan, Kajari Malteng July Isnur, yang tidak menetapkan mantan Kepala Dinas PU Provinsi Maluku, Ismail Usemahu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Irigasi Sari Putih itu.

“Jangan bermain main dengan penegakan hukum. apalagi soal pemberantsan korupsi. Jika dilihat dari awal ada yang janggal dengan kasus ini. Sebab mantan kadis PU Maluku, Ismail Usemahu tidak ditetapkan sebagai tersangka.  Padahal, proyek Irigasi Sari Putih itu mulai ditenderkan hingga dikerjakan dua tahun beruntun, Kadisnya adalah pak Ismail. Lalu mengapa beliau tidak ditetapkan sebagai tersangka?” tanya dia.

Zaidun pun meminta Kejati Maluku dapat mengevaluasi Kajari Malteng. “Pak Kajati Maluku, segera mengevaluasi Kajari Malteng July Isnur. Karena aneh, bersangkutan menagguhkan penahanan empat tersangka korupsi,” desaknya.

Dilansir Spektrum sebelumnya, proyek Irigasi Sari Putih bersumber dari APBD tahun 2016/2017 senilai Rp.2 miliar. Pekerjannya di tahun 2016, tapi tak tuntas alias mangkrak. Kemudian dilanjutkan di tahun 2017 hingga 2018.

Saat itu Kepala Dinas PUPR Maluku (Kuas Pengguna Anggaran), adalah Ismail Usemahu. Ditengarai bersangkutan mengguankan jasa Beny Liando untuk mengerjakan proyek peningkatan saluran irigasi Sari Putih. Ia dinilai lebih mengetahui kejahatan yang terjadi.

Informasi yang dihimpun Spektrum, diduga secara diam-diam, atas perintah Ismail, pekerjaan irigas Sari Putih dilanjutkan hingga saat ini, mengisi pekerjaan tahun 2017 dan 2018.

Diketahui kasus ini lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing, Beni Lyando, kontraktor (pelaksana proyek), Direktur Utama PT Surya Mas Abadi, Yonas Riuwpassa, Markus Tahya selaku Direksi, Ahmad Litiloly PPTK, dan Megy Samson, mantan Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku. Empat tersangka semula ditahan, atetapi kemudian ditangguhkan lagi oleh Kajari Malteng July Isnur. (TIM)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles