AMBON, SPEKTRUM – Tersangka kasus dugaan korupsi rumah dinas (rumdis) Sekretariat Daerah (Sekda) Buru Selatan segera diekspose Ditreskrimsus Polda Maluku.
Saat ini, penyidikan kasus dugaan korupsi rumah dinas Sekda Buru Selatan, masih terus berlanjut.
“Untuk kasus Rumdis Sekda Bursel tinggal ekspose tersangka. Secepatnya,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Harold W Huwae kepada wartawan di Mapolda Maluku, Rabu (17/8/2022).
Proses penyidikan kasus tersebut telah selesai, mulai dari pemeriksaan saksi hingga alat bukti lain termasuk nilai kerugian dalam kasus tersebut sudah dikantongi tim penyidik. Pada kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp.814.606.063.00,-.
“Nilainya kerugian Rumah Dinas Sekda Bursel Rp814.606.063,00. Jadi tinggal kita gelar perkara saja untuk penetapan tersangka,” jelasnya.
Huwae mengakui, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Terutama anggota DPRD periode 2014-2019. Pasalnya, dana yang seharusnya diperuntukan untuk Rujab Sekda, ternyata dialihkan untuk merenovasi rumah pribadi Syahrol Pawa.
Saat itu, Sahrol Pawa menjabat sebagai Sekda Bursel, dan rumah dinas yang disewa Pemerintah Kabupaten Bursel, terletak di Desa Letama, Kecamatan Namrole, yang diperbaiki.
Tetapi, dana tersebut digunakan untuk merenovasi rumah Pawa, tanpa tender, hanya penunjukan langsung.
Pekerjaannya pun dibagi menjadi lima. Pembagunan pagar, garasi, tower, pemasangan paving blok, dan tanah urung. Pemugaran rumah pribadi Sahrol Pawa ini memakai anggaran daerah tahun 2017 Senilai Rp935 juta. (TIM)