Spektrumonline.com
Beranda Berita Utama Tersangka Dua Kasus Korupsi Dana SMI Era Murad Ismail Segera Diumumkan Kejati Maluku

Tersangka Dua Kasus Korupsi Dana SMI Era Murad Ismail Segera Diumumkan Kejati Maluku

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum dan Humas Kejati Makluku, Ardy

AMBON,SPEKTRUM – Kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Pelauw, dan Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, dan proyek pembangunan talud penahan ombak di Kabupaten Pulau Buru. Yang sementara ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dalam waktu dekat akan segera diumumkan tersangkanya.

Kedua proyek tersebut bersumber dari Rp. 700 Miliar anggaran pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melalui Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku. Yang dilakukan di era Murad Ismail menjabat sebagai Gubernur Maluku. Dan hingga kini masih menyisahkan beban utang bagi Maluku.

Penetapan tersangka, baru akan diumumkan dalam gelar perkara yang akan dilaksanakan setelah tim penyidik mengantongi hasil audit.

“Masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP Provinsi Maluku. Belum ada tersangka, auditnya diterima baru dilakukan gelar,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Penkum dan Humas) Kejati Maluku, Ardy dalam pesan watshappnnya, kepada media ini, Rabu (12/6/2024).

Ardy menegas, Dua proyek mangkrak yang diduga akibat pungutan fee besar ini dikerjakan di era Gubernur Maluku, Murad Ismail itu, sudah naik ke tahap peyidikan sehingga hanya menunggu penetapan tersangka saja.

Proyek ini merupakan bagian dari program Pemulihan ekonomi Nasional (PEN) yang dibiayai dengan pinjaman Pemprov Maluku ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), yang dilakukan mantan Gubernur Maluku Murad Ismail, tanpa persetujuan DPRD.

Proyek air bersih di Desa Pelauw dan Kailolo, dikerjakan tahun 2021 oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan anggaran sebesar Rp13 miliar. Dana sudah 100 persen cair, pekerjaan gagal total.

Selain air bersih, proyek pembangunan talud senilai Rp14 miliar di Kabupaten Buru juga ikut disidik. Infrastruktur yang digarap kontraktor bernama Liem Sin Tiong (terpidana kasus suap Tagop Soulisa) tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan.

Dua proyek tersebut bersumber dari anggaran PEN, pinjaman pemerintah Provinsi Maluku senilai Rp.700 miliar dari PT SMI untuk pemumlihan ekonomis pasca covid-19. Peruntukan dana pinjaman ini bisa dikatakan salah sasaran.

Anggaran ratusan miliar itu lebih banyak dihabiskan untuk pembangunan in- frastruktur yang tidak ber- hubungan dengan pemu- lihan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19.

Dalam kasus ini sejumlah orang sudah dimintai keterangannya oleh Kejati Maluku, diantaranya mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku, Muhamat Marasabessy, Mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Maluku, Ella Sopalauw. (SP-03)

Komentar
Bagikan:

Iklan