Akan ada tersangka baru dalam skandal pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon. Calon tersangka telah dikantongi tim penyidik. Namun nama (tersangka) tambahan dimaksud, masih dirahasiakan Ditreskrimsus Polda Maluku.
AMBON, SPEKTRUM – Untuk mengungkap gurita korupsi berjamaah dan TPPU modus penggelapan puluhan bahkan ratusan miliar dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon tersebut, Ditreskrimsus Polda Maluku telah melibatkan PPATK dan ahli perbankan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Mohamd Roem Ohoirat memastikan, akan ada tersangka baru dalam dugaan tipikor dan TPPU tersebut. “Tunggu saja, nanti ada tersangka baru,” kata Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat kepada wartawan, kemarin.
Dikemukakannya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terus intens mengembangkan perkara ini. Tujuannya, memperkuat bukti-bukti seputar kejahatan korporasi (perbankan) tersebut.
Sementara ini masih enam tersangka. Lima orang dari intetnal BNI, Faradiba Yusuf adalah aktor utama. Mantan Kepala KCP Dobo, Yosep Maitimu, mantan KCP BNI Masohi, Marice Muskitta, KCP BNI Tual, Kepala KCP Unpatti, Chris Rumahlewang dan mantan Kepala KCP BNI Mardika, Cello. Dan Soraya Pellu dari eksternal (Bendahara Pribadi Faradiba).
Soraya Pellu adalah orang yang mengetahui jelas kejahatan Faradibah. Dia seringkali melakukan pertemuan dengan calon nasabah Faradiba. Bahkan sebagian nasabah Faradiba/BNI mengetahui, Soraya Pellu adalah pegawai BNI. Keenam tersangka itu kini ditahan di Rutan Polda Maluku.
“Yang jelas tersangka masih enam orang, dan dimungkinkan ada yang baru, tetapi tunggu saja proses penyidikan masih berjalan,”katanya.
Soal pemeriksaan terhadap pihak pihak lain, baik dari internal BNI hingga eksternal, Kabid menjelaskan, pengembangan kasus pembobolan BNI masih terus dilakukan.
Dia meminta agar publik bersabar dan tetap memberikan kesempatan bagi penyidik untuk bekerja. Kabid Humas menegaskan, siapapun yang ada kaitannya dengan kejahatan tersebut, tidak akan lolos.
Sementara terkait aliran dana hasil kejahatan Faradiba, Polda telah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tetapi soal siapa dan kemana aliran dana itu, tentu belum dapat dijelaskan ke publik.
“Penyidik tentu sudah mengetahui soal rekening-rekening siapa-siapa yang punya, tetapi saya tidak bisa sampaikan si A sekian dan si B punya sekian, karena itu rahasia penyidikan,” ujarnya.
Diketahui skandal pembobolan dana nasabah puluhan bahkan ratusan miliar ini, ikut menyeret auditor internal BNI 46 Cabang Ambon, Frangky Akerina.
Dia menerima uang Rp100 juta dari Faradiba Yusuf sebagai imbalan agar penemuan adanya aliran dana yang menyimpang, tidak dilaporkan kepada pimpinan BNI di Pusat. Pelanggaran yang dilakukan Faradiba justeru dibiarkan oleh Franky Akerina.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Franky Akerina. Dia kemudian mengembalikan uang Rp100 juta yang diterimanya dari FY.
“Akerina mestinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sebab diduga kuat ada kejahatan berjamaah di Bank plat merah itu,” kata Agustinus Taberima salah satu nasabah BNI 46 Ambon, kepada Spektrum.
Informasi lain, praktek cash back kepada nasabah prioritas sudah berlangsung sejak tahun 2013 di BNI 46 Ambon. Ini diduga diketahui oleh Akerina. Taberima menduga, Franky Akerina sengaja dilindungi dan tidak tersentuh agar pejabat di internal BNI aman. (S-01/S-16)