Tersandung Kasus Tipikor, Mantan Sekda MBD di Tuntut 7, 6 Tahun Penjara

AMBON, SPEKTRUM – Kejaksaan Negri Ambon telah menjatuhkan vonis ke mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Drs. Alfonsius Siamaloy S. Si ia, di tuntut 7,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum JPU atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Pembayaran Biaya Langsung Kegiatan Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah Tahun Anggaran 2017-2018.
Dengan agenda Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas I Ambon 05 Mei 2023.

Hal tersebut disampaikan penerangan Hukum (Kasih Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Wahuyudi Kareba kepada wartawan di Ambon Rabu, (10/05/2023).

Persidangan tersebut dipimpin, Wilson Shriver, S.H sebagai Hakim Ketua, dengan anggota Antonius Sampe Sammie, S.H, dan Agustina Lamabelawa, S.H.

“Kasus korupsi, yang melibatkan mantan Sekda MBD tersebut lanjut Kareba, menimbulkan kerugian negara, sebesar Rp1.565.855.600,- (Satu Miliyar Lima Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah),” jelas Kareba.

Jika lanjut Kareba, dikurangi uang pengembalian senilai Rp. 171.970.800 (seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah), yang dititipkan pada RPL Pengadilan Negeri Ambon, maka uang pengganti yang harus dikembalikan terdakwa Drs. Alfonsius Siamiloy, sebesar Rp. 1.393.884 (satu milyar tiga ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka dikenakan penambahan masa tahanan tiga bulan.

Siamiloy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP, kata JPU Asmin Hamja dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon. (MG-15)