23.8 C
Ambon City
Senin, 9 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terkait Repo, Kejati Maluku: Tanya BPKP

AMBON, SPEKTRUM – Kasus Reverse Repo PT Bank Maluku dan Maluku Utara masih dalam tahap perhitungan kerugian keuangan Negara. Tersangka juga sudah diumumkan. Mereka adalah, Idris Rolobessy mantan Direktur Utama Bank Maluku dan rekannya Izack B Thenu mantan Direktur Kepatuhan.

Kasusnya terbilang lama penangannya, sejak Jan Samuel Maringka, Jam Pidum Kejagung RI itu memimpin Kejati Maluku. Dua kali pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, kasusnya belum ke rana pengadilan.

Penyidik mengaku, hanya menunggu hasil audit dari Bdan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku. “Penyidil tinggal menunggu audit,” jawab Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada wartawan, Senin 27 Juli 2020.

Menyinggung soal lambatnya audit tersebut, Sammy dengan lantang menyebut, baiknya tanyakan di BPKP selaku auditor dalam kasus tersebut. “Kalai mau jawaban menarik, tanyakan di BPKP. Karena, di kita penyidil tinggal menunggu audit,” singkat dia dari dalam mobilnya itu.

Sebelumnya, Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Youchen Amadahli mengatakan, kasus Repo tentu masih dalam audit kerugian keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku. Namun, saat ini pula, tim penyidik yang menangani kasus transaksi surat-surat berharga secara bodong dengan PT AAA Securitas itu, intens melakukan koordinasi dengan auditor untuk percepatan perhitungan kerugian Negara.

“Kita koordinasi terus. Kasus Repo ini kerugiannya kan ratusan miliar rupiah (Rp. 238,5 miliar). Maka itu, perhitungan ini kita kordinasikan bersama, biar segera perhitungannya rampung dan kasus ini segera kita tuntaskan. Kami pastikan secepatnya. Repo kita prirotaskan,” ujar Mantan Kepala Kantor Kejaksaan Negeri SBT Cabang Geser itu.

Menyinggung soal ada upaya tersangka baru, pria yang disapah Ochen itu, mengaku untuk tersangka baru kemungkinan terjadi. Namun, dilihat. Setelah, kerugian negara selesai diaudit oleh BPKP nantinya. “Ya, untuk tersangka baru ya, nanti kita lihat setelah audit kerugian negara,” tandas Ochen.

Diketahui, saat ini penyidik baru menetapkan dua tersangka dalam kasus transaksi surat-surat berharga itu. Mereka adalah, Idris Rolobessy mantan Dirut Bank Maluku dan rekannya Izack B Thenu mantan Dirut Kepatuhan.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Keduanya sudah ditahan. Rolobessy ditahan di Lapas Kelas IIA Ambon, akibat kasus korupsi pertamanya yakni, kasus pengadaan lahan dan bangunan di Surabaya tahun 2014 senilai Rp. 54 miliar. Sementara, Thenu sendiri di Rutan Kelas IIA Ambon. (S-07)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles