AMBON, SPEKTRUM – Dugaan adanya konspirasi dalam tender paket proyek Manajemen Konsultasi Hukum Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, terbilang aneh. Perusahan yang tidak memiliki Sub Bagian Umum justru diloloskan dalam prakualifikasi tender.
Otoritas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kum HAM) Provinsi Maluku di seolah menghindar dari masalah yang tengah terjadi dalam tender paket proyek MK Lapas Saparua itu. Padahal akar masalah di balik tender aneh itu, adalah lolosnya CV. Exacta Konsultan di fase Prakualifikasi.
Sementara perusahaan yang dipakai (dipinjam) kontraktor Gilian Khoe itu, tidak memiliki Sub Bidang Usaha (SBU). Padahal ini sudah disyarakat untuk semua rekanan yang mengikuti tyender dimaksud. Anehnya Pokja meloloskan CV. Exacta Konsultan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Maluku, Andi Nurka, dikonfirmasi Spektrum menyarankan, agar masalah ini ditanyakan langsung ke ULPBJ. Dalilnya, tender paket tersebut (MK), Lapas Saparua itu, lebih diketahui oleh pihak ULPBJ.
‘’Coba ke kantor tanya yang menangani yaitu ULPBJ. Sampai saat ini belum ada laporan ke saya,’’ kata Andi Nurka, menjawab wartawan Spektrum melalui telepon selulernya, Selasa malam (14/04).
Baca juga: Kakanwil Kum Ham Klarifikasi Lagi
Menyinggung mengapa bisa perusahaan yang tidak punya SBU tapi lolos saat prakualifikasi? Dan mengapa tidak dilakukan pelelangan ulang? Nurka berdalil, nanti bila dirinya sudah mendapat info dari sana (ULPJB) maka baru akan ditanyakan ke panitia lelang.
‘’Kan dari awal saya sudah bilang bahwa proses lelang tidak pernah saya ketahui, dan tidak pernah campur. Itu urusan panitia atsu Pokja,’’ kata Andi Nurka.
Dua perusahaan yang lolos kualifikasi tersebut yakni CV Exacta Konsultan dan CV. Anai Maluku Konsultan, justru CV Exacta Konsultan milik Frankie Tanasale, tidak memiliki Sub Bidang Usaha (SBU) yang diminta dalam persyaratan pelelangan, namun tetap diloloskan.
Dalam dokumen lelang yang diperoleh Spektrum, SBU yang diminta adalah Sub Bidang Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan berkode KL.403 yang masih berlaku. Namun CV. Exacta Konsultan tidak memenuhi persyaratan dimaksud. Tapi p;rakualifikasi justru perusahaan ini diloloskan. Siapa yang mengaturnya, Kepala Kanwil KumHam maluku pun menolak seluruh tudingan terhadapnya.
Sebelumnya, Ketua INKINDO Maluku, Tony Herenauw mengaku, CV.Exacta Konsultan tidak memiliki Klasifikasi Sub Bidang Usaha (SBU) 403. Bahkan, INKINDO Maluku sendiri tidak pernah mengeluarkan persyaratan dimaksud kepada CV.Exacta Konsultan.
Menyikapi hal ini Praktisi Hukum, Marnex F. Salmon berasumsi, bila sejak awal proses tender atau lelang proyek sudah keliru, nanti seterusnya akan keliru.
“Bahkan melanggar aturan-aturan dan administrasi akan berdampak pada proses itu sendiri. Kemungkinan antar sesama perusahan yang mengikuti lelang itu juga akan terjadi kecemburuan. Kalau sudah seperti itu, diduga ada campur tangan ‘nakal’ dalam tender yang ‘nakal’ juga,” kata Salmon kepada Spektrum, Selasa, (14/4) di Ambon.
Ia menyarankan panitia dan para peserta tender untuk tetap mengikuti aturan dan proses tender.
“Saya sarankan untuk panitia dan perusahan-perusahan yang mengikuti tender, agar tetap mengikuti prosedurnya. Contoh, jika CV.Exacta Konsultan tidak memiliki persyarat lengkap, panitia nyatakan saja untuk gugur, dan tidak loloskan,” tandasnya.
Dilansir Spektrum sebelumnya, Indikasi lelang proyek ini sarat rekayasa. Bahkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Saparua Kelas III Saparua, Leo Laturette, saat dikonfirmasi Spektrum Jumat (03/04) lalu, tidak mengetahui soal tender proyek Manajemen Konsultasi Hukum Lapas Saparua.
Padahal lelang proyek Manajemen Konsultasi telah mendahului lelang fisik rehabilitasi gedung dan bangunan Lapas Kelas III Saparua dengan nilai Rp. 1.639.516.000, pembangunan gedung Kantor Lapas Kelas III Saparua Rp. 1.925.000.000, dan pembangunan prasarana lingkungan Lapas Kelas III Saparua Rp.403.780.000.
“Lelang proyek itu panitianya di Ambon, saya disini (Lapas Saparua), hanya menunggu siapa pemenang tendernya. Sampai sekarang saya sendiri tidak tahu siapa pemenang tender. Kalau ada pemberitahuan baru saya tahu,”kata Kepala Lembaga Pemasyarakatn Saparua, menjawab Spekrrum di kantor Lapas Saparua, Kabupaten MalukuTengah, Jumat, (03/04).
Selaku KUPT, kata dia, pihaknya hanya menunggu. Dalilnya, karena panitia tender bukan dari Kantor Lapas Saparua.
“Panitianya (tender MK) itu di kantor wilayah KumHam Provinsi Maluku di Kota Ambon. Saya tidak tahu panitia punya mekanisme tender sampai kapan. Nanti kalau sudah kerja, baru saya tahu (sapa yang kerja),” tutur Kalapas Saparua ini.
Sementara itu, Andi Nurka sebelumnya mengatakan, tender proyek Manajemen Konsultasi Lapas Kelas III Saparua Kabupaten Maluku Tengah itu, tidak diketahuinya. Dia juga mengaku, tak mengenal rekanan Gilian Khoe, dan tidak pernah ke Saparua. Sementara Kepala Lapas Kelas III Saparua mengatakan, tidak mengetahui apa-apa tentang tender proyek. Dia hanya menunggu siapa yang akan menangni proyek itu nantinya.
Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Andi Nurka, mengaku tak melakukan intervensi terhadap proyek rehabilitasi gedung dan bangunan Lapas Kelas III Saparua dengan nilai Rp. 1.639.516.000, pembangunan gedung Kantor Lapas Kelas III Saparua Rp. 1.925.000.000, dan pembangunan prasarana lingkungan Lapas Kelas III Saparua Rp. 403.780.000.
Baca juga: Nurka Atur Proyek MK Lapas Saparua
Nurka menjelaskan, posisinya sebagai Kakanwil hanya bertugas untuk mengawasi, dan tidak untuk menginterfensi kerja panitia yang telah dibentuk oleh Pusat (Kementrian Kumham).
“Untuk kantor wilayah Maluku, ada 22 orang yang lulus Barjas, lalu itu kita kirim ke Pusat. Kemudian pusat menentukan yang disesuaikan dengan kondisi wilayah. Kenapa pusat yang tentukan panitia, karena ditakutkan ada kepentingan. Jadi kita gelondongan saja dikirim ke pusat, misalnya disini ada pengadaan barang dan jasa 20 orang, kita kirim semua. Nanti pusat yang menentukan,”kata Nurka.
Setelah pihak Pokja atau panitia telah ditentukan, lanjut Nurka, mereka kemudian bekerja, yang mana mereka bekerja akan melalui komunikasi dengan pihak penyedia barang dan itu KPA nya ada dimasing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Contoh, katakanlah sekarang proyeknya di Saparua, maka Saparua kemudian memberi perintah untuk mereka mulai bekerja, selanjutnya panitia mulai bekerja. Dan itupun tidak ada interfensi dari pihak KPA disana (Saparua),”katanya.
Selanjutnya, kata dia, mereka akan bekerja setelah mengumumkan pemenang, baik perencana, pengawas maupun fisik, dan akan dilaporkan kepada KPA. Selanjutnya KPA yang akan melaporkan ke wilayah, sudah ada pemenangnya.
Dan fungsi Kakanwil, kata dia, adalah pengawasan. Artinya, sambungnya, setelah ada pemenangnya, pekerjaan mulai berjalan, maka Kakanwil mengeluarkan surat perintah kepada Devisi Teknis dan Administrasi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Fungsinya pengawasan agar tepat waktu, dan sesuai kuwalitas di gambar yang ada, posisi Kakanwil itu tidak ada interfensi seperti itu, itu sangat keliru sebenarnya itu,”ujarnya.
Dikatakan, dalam proses pelelangan, ada mekanisme dimana pihak yang merasa keberatan atau dirugikan, dapat mengajukan keberatan. Dan itu wajib dijawab oleh pihak panitia.
“Sebenarnya pada saat pengumuman oleh panitia itu kan ada mekanismenya. Yang mana diumumkan melalui LPSE itu pengadaan barang dan jasa melalui elektronik. Jadi siapapun diseluruh indonesia ini bisa mendaftar. Dan dalam proses pelaksanaan kegiatan itu, kemudian ada kecurigaan dan sebagainya, maka ada sarananya untuk mengajukan keberatan, silakan mengajukan itu setelah itu dijawab oleh panitia dan itu harus, tidak bisa tidak jawab, itulah prosedur yang harus dilalui,” tandasnya.
Ia mengklaim, posisinya selaku Kakanwil, tidak pernah melakukan intervensi. Ia tidak tahu menahu dengan kerja panitia. Apalagi sampai dikaitkan untuk memenangkan perusahaan tertentu.
“Posisi Kakanwi tidak pernah kesana (tidak sampai disitu). Lalu kemudian saya dikaitkan dengan itu. Kalau dikatakan saya kenal (kontraktor), siapapun di Maluku ini saya kenal. Tapi jangan dikaitkanlah. Sialakan ditanya ke panitia, pernah Kakanwil intervensi kesana. Sumpah demi Tuhan saya tidak pernah ada komunikasi dengan panitia sedikitpun, dan itu saya bisa jamin,” tandasnya.
Saat menghubungi KPA (Kalapas Saparua) untuk menanyakan apakah sudah ada pemenang dalam proyek dimaksud, Kalapas mengaku belum ada pemenang. Dengan itu, kata dia, maka proses pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh pihak pihak yang merasa dirugikan atau berkeberatan.
Baca juga: Kakanwil Muluskan Gilian Khoe Kuasai Proyek di Kumham Maluku
“Saya tanya Kalapas selaku KPA, apakah sudah ada pemenang, katanya belum ada laporan panitia kepada KPA. Kapasitas saya tidak boleh menanyakan ke panitia, nanti dibilang saya intervensi lagi,” kata Andi Nurka.
Sebelumnya, Andi Nurka dihubungi Spektrum pekan lalu, ditanya soal proyek ini, justeru menjawab seadanya. Dia mengaku, tidak mengenal bahkan tidak pernah ke Saparua.
“Terserah orang mau bilang apa, silahkan tanya Pokja. Pokja dibentuk Sekjen melalui Biro BUMN, Kuasa Pengguna Anggaran Kepala UPT, kecuali prosedurnya tidak seperti itu baru saya turun tangan. Karena prosedurnya seperti itu sama dengan perusahaan lain, apa bedanya,” kata Nurka melalui sambungan telepon, kemarin.
Nurka, dengan adanya wabah covid-19, pihaknya belum bisa memastikan proyek tersebut tetap jalan. “Siapa tahu, dengan adanya Covid-19 proyek ini ditarik, siapa tahu,” tambah Nurka.
Ia mempersilahkan yang belum mengetahui prosedur bisa langsung datangi UPT atau Pokja proyek ini. “Langsung saja ke UPT atau Pokja,” jelasnya. Sebelumnya, Kakanwil Hukum dan HAM Maluku, Andi Nurka yang dihubungi Spektrum pekan lalu, ditanya soal proyek ini, justeru menjawab seadanya. Dia mengaku, tidak mengenal bahkan tidak pernah ke Saparua.
Diketahui, lelang MK itu mendahului untuk lelang fisik Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Saparua dengan nilai Rp1.639.516.000, pembangunan gedung Kantor Lapas Kelas III Saparua Rp1.925.000.000, dan Pembangunan Prasarana Lingkungan Lapas Kelas III Saparua Rp403.780.000.
Untuk Perencanaan Rekayasa Berkode RE102 Jasa Desain Rekayasa, untuk Konstuksi Fondasi Serta Struktur Bangunan RE103 Jasa Desain Rekayasa, Untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air dan berkode RE 104 Jasa Desain Rekayasa, Untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi.
Sementara dalam proyek tersebut SBU yang diminta adalah Sub Bidang Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan Berkode KL.403 yang masih berlaku.
Sedangkan CV.Exacta Konsultan sendiri tidak memiliki SBU dimaksud. Dari biodata CV.Exacta Konsultan yang diperoleh Spektrum, sesuai rincian klasifikasi dan Kualifiksi Badan Usaha Jasa Perencanaan Konstruksi yang dikeluarkan INKINDO Maluku, CV.Exacta Konsultan hanya memiliki tiga (3) SBU.
Sumber Spektrum di internal Kanwil Kemenkum HAM Maluku menyebutkan, khusus untuk perusahaan kedua yakni CV. Anai Maluku Konsultan, diloloskan hanya untuk mendampingi CV Exacta Konsultan, agar memenuhi persyaratan dua perusahaan minimal diloloskan di prakualifikasi sebelum penetapan pemenang.
Menurut sumber yang meminta namanya tidak ditulis ini, CV.Exacta Konsultan milik Frankie Tanasale dipakai oleh Gilian Khoe yang tak lain adalah kontraktor yang ditunjuk langsung oleh Kakanwil Hukum dan Ham Provinsi Maluku, Andi Nurka.
Diloloskannya CV.Exacta Konsultan dalam kualifikasi sekalipun tidak memiliki Sub Bidang Usaha. Namun karena tekanan Andi Nurka ke Pokja, perusahaan itu tetap dimenangkan. Bahkan semua paket proyek yang ada di lingkup Kanwil KumHAM Maluku sudah diklaim oleh Gilian Khoe.
“Intinya siapa yang melawan Gilian sama saja melawan Kakanwil, semua Kalapas, Kantor Imigrasi ditekan habis oleh Kakanwil, bahkan ada beberapa teman kami yang sudah dimutasi hingga ke Geser hanya kerena melawan keinginan Kakanwil mengakomodir Gilian Khoe,” kata sumber tersebut.
Hal ini sama juga terjadi dengan lelang MK Pembangunan kantor Kanwil KumHAM Maluku, yang sudah dibatalkan dan dilelang ulang sebab Perusahaan yang dipakai Gilian Khoe tak mampu memenuhi SBU yang diminta.
Sebelum lelang proyek Manajemen Konsultasi Hukum Lapas Kelas III Saparua, pernah juga diantaranya Lapas Perempuan Kelas III Saumlaki yang pernah dibatalkan tendernya. (S-01/MG-05/S-05)