Tenaga Medis Puskesmas Bula Mogok Kerja

Buntut Honor TPP Kecil
AMBON, SPEKTRUM – Tenaga medis yang bertugas di Puskesmas Perawatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), terpaksa mogok kerja. Aksi ini dilakukan, buntut pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), lebih kecil dibanding penempatan pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten SBT.
Para tenaga medis Puskesmas Perawatan Bula mogok kerja sejak Sabtu, (07/12/2019). Protes dilakukan dengan cara menggembok pagar puskesmas, dan kemudian menempelkan berbagai poster bertuliskan tuntutan di pintu masuk dan pagar puskesmas.
“Aksi mogok ini dilakukan karena kami merasa adanya diskriminasi pembagian TPP, antara petugas Puskesmas dan pegawai struktural di Dinas Kesehatan SBT,” ujar koordinator aksi, Zainal Rumakefing.
Para tenaga medis berkeberatan diberikan TPP hanya sebesar Rp300 ribu per orang, sedangkan pegawai pada Dinas Kesehatan SBT memperoleh Rp1 juta hingga Rp3 juta sesuai dengan golongan.Menurut Zainal, seharusnya tenaga medis pada Puskesmas diperhatikan kesejahteraannya, karena merupakan garda terdepan bagi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di kabupaten tersebut.
Aksi mogok kerja dilakukan tanpa batas waktu hingga ada kejelasan dari Dinas kesehatan maupun Pemkab SBT menyangkut pembagian TPP tersebut.
“Aksi mogok kerja ini tidak hanya dilakukan di Puskesmas Bula, tetapi oleh seluruh petugas medis yang bertugas di 15 Puskesmas yang ada di SBT,” ungkapnya.
Para medis juga menyampaikan empat tuntutan mereka yakni menolak keputusan tim TPP kabupaten SBT, menuntut adanya kesamaan hak dan kewajiban seperti yang diperoleh ASN di lingkup Pemkab SBT dikarenakan beban dan resiko kerja yang tinggi.
Pengunjuk rasa mengancam tidak akan memberikan pelayanan rawat jalan kepada warga terhitung 7 Desember 2019, dengan alasan pertemuan mereka bersama Kepala Bappeda serta kepala Keuangan dan Aset Daerah, Pemkab SBT tahun lalu (2018), tidak dipenuhi.
Mereka kecewa terhadap penjelasan Kepala Bagian Hukum, Pemkab SBT bahwa TPP tidak akan direvisi, dinilai sebagai ejekkan melecehkan profesi para tenaga medis.
Mereka berharap Pemda Kabupaten SBT segera memperhatikan aspirasi serta tuntutan penyesuaian hak dan kewajiban terhadap tenaga medis dan ASN lainnya, sehingga tidak berdampak mengganggu aktivitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Kadinkes SBT: Wajar ada Aksi Mogok
Dinas Kesehatan (Dinkes) SBT mencoba berkomunikasi untuk menyelesaikan masalah keluhan para tenaga medis untuk menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), di Puskesmas.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinskes) Kabupaten SBT, Abas Rumatemerik, mengatakan pihaknya sementara berupaya mengomunikasikan TPP tenaga medis yang bekerja di 15 Puskesmas di daerah itu dengan Pemerintah Kabupaten SBT.
“Minimal tenaga medis di 15 Puskesmas di SBT memperoleh TPP yang nilainya sama dengan aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan maupun dinas dan badan lainnya di SBT serta disesuaikan dengan masing-masing golongan,” kata Abas Rumatemerik saat berdialog dengan tenaga medis Puskesmas Bula, SBT, Sabtu, (07/12/2019).
Dia menilai aksi mogok kerja yang dilakukan puluhan tenaga medis Puskesmas Bula wajar. Mengingat, kata dia, TPP yang diperoleh tidak sebanding dengan beban kerja serta pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“TPP diperoleh tenaga medis hanya Rp300 ribu per bulan, tidak sesuai dengan beban kerja untuk meningkatkan derajat kesejatan masyarakat di SBT,” ujarnya.
Sedangkan ASN yang bertugas pada dinas dan badan di SBT, memperoleh TPP sebesar Rp1 juta hingga Rp3 juta dan disesuaikan dengan golongan masing-masing.
Dia mengaku sementara membangun komunikasi intens dengan Pemkab SBT termasuk disampaikan kepada tim anggaran dan berharap ada perubahan penyesuaian terhadap TPP yang diberikan.
“Saya sudah menyampaikan masalah ini kepada tim anggaran sebelum pembahasan APBD SBT dan hasilnya masalah TPP tenaga medis ini akan ditinjau kembali,” katanya.
Karena itu dia meminta para tenaga medis di Puskesmas menghentikan aksi mogok kerja dan kembali bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, di samping mengupayakan langkah-langkah persuasif terkait hak-hak mereka.
“Saya berharap Senin 9 Desember 2019, para tenaga medis dapat kembali bekerja di Puskesmas Bula seperti biasa dan pelayanan kesehatan dapat berjalan lancar,” pintanya. (S-13/ANT)