AMBON, SPEKTRUM – Kuasa Hukum Tata Ibrahim salah satu pimpinan BNI di Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan BNI 46 Cabang Ambon, Hamdani Laturua meminta pihak penyidik untuk mengkaji ulang ditetapkannya Tata Ibrahim sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Padahal, audit internal BNI 46 Makassar tidak menemukan adanya penyalahgunaan keuangan ataupun pembobolan seperti yang terjadi di BNI 46 Ambon. Pasalnya, kata Laturua, kliennya juga menderita kerugian belasan miliar rupiah akibat ulah FY.
“Klien saya, Tata Ibrahim, mengenal Faradiba pada waktu mengikuti kegiatan pelatihan Brevet-Kredit, bertempat di Hotel Kolonial Makassar. Kemudian ada teman dari Ambon, yang memperkenalkan Faradiba Yusuf kepada klien saya, sekaligus menyampaikan kegiatan usaha atau bisnis, yang sementara dijalankan Faradiba Yusuf, di Ambon yang meliputi kegiatan usaha/bisnis jual-beli Hasil Bumi berupa Cengkeh, Usaha Tenda, Rumah Makan dan Salon,” kata Laturua kepada wartawan kemarin di Ambon.
Setelah itu jelas Laturua, Faradiba Yusuf mengajak Tata Ibrahim, untuk bergabung dengannya melakukan bisnis jual-beli Cengkeh. Ternyata, dua orang pejabat di BNI Makassar yaitu, dan Irdya Aziz dan Irma, telah mendahului menginvestasikan modal dalam bisnis jual-beli Cengkeh tersebut bersama Faradiba Yusuf.
Bahkan tambah Laturua, investasi modal dari Tata Ibrahim, selama 1 (satu) tahun, dalam usaha/bisnis Jual-Beli Cengkeh yang dilakukan oleh Faradiba Yusuf, sebesar Rp.94.680.000.000 ( sembilan puluh empat milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah).
Baca juga : Berkas Tata Ibrahim Tertahan di Ditreskrimsus
“Uang ini merupakan uang pribadi Tata Ibrahim karena yang bersangkutan selain bekerja sebagai karyawan BNI 46 Makassar juga memiliki usaha dibidang properti. Bukan itu saja, uang dengan jumlah tersebut juga merupakan modal patungan bersama teman-teman sesama pengusaha di Makassar yang diajak ikut dalam bisnis jual beli cengkeh,” jelas Laturua.
Faradiba Yusuf, baru mengembalikan uang atau modal milik Bpk Tata Ibrahim sebesar Rp.76.409.000.000,- ( tujuh puluh enam milyar empat ratus sembilan juta rupiah).
“Dari pengembalian uang atau modal dari Fardiba Yusuf, masih terdapat selisih atau utang yang harus dibayar/dikembalikan kepada Tata Ibrahim sejumlah Rp.18.271.000.000 (Delapan belas milyar dua ratus tujuh puluh satu Juta rupiah),” katanya.
Dari akumulasi dana yang dikirim Tata Ibrahim ke Faradiba Yusuf, jauh lebih besar bila dibanding dengan akumulasi pengemblian dari Faradiba Yusuf ke Tata Ibrahim.
“Farida Yusuf mengajukan permintaan modal dari Tata Ibrahim, dalam sebulan rata-rata dua sampai tiga kali. Sistim pengembalian modal setor/modal tambah untungnya setiap bulan sesuai kesepakatan,” jelas Laturua lagi.
Baca juga : Eksepsi Enam Terdakwa Skandal BNI Ditolak
Laturua mengakui, setiap kali transaksi keuangan yang dikirim Tata Ibrahim selalu melalui nomor rekening yang bergant-ganti.
“Semua nama-nama beserta nomor rekening yang diberikan Faradiba Yusuf kepada Tata Ibrahim, untuk penyetoran modal dalamnpengakuannya adalah pedagang pengumpul cengkih atau anak buah Faradiba Yusuf,” tetang Ketua DPD Partai Nasdem Maluku itu.
Dari fakta materiil hukum ini, tegas Laturua, justru Tata Ibrahim adalah korban, namun ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menduga ada atensi khusus untuk Klien kami, ditetapkan sebagai tersangka, sebab ada orang lain yang yang bersama-sama melakukan investasi, atau mengirim modal ke Faradiba, akan tidak ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.(S-16)