AMBON, SPEKTRUM – Berkas perkara tersangka Tata Ibrahim (TI) masih tertahan,
dan belum dikembalikan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Penuntut Umum
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku belum menerima berkas perkara Tata Ibrahim.
Sejumlah catatan atau petunjuk Jaksa Penuntut Umum telah disampaikan juga.
Tata Ibrahim diduga
terlibat dalam kasus pembobolan uang nasabah BNI Ambon bersama para tersangka
sebelumnya. Tata merupakan orang percaya tersangka Faradiba Yusuf, dan juga
menampung uang transferan dari Faradiba.
Namun, oleh penyidik
Direskrimsus Polda Maluku pada tahap pelimpahan berkas pertama atau P-18
tersangka TI, Penuntut Umum sudah mengembalikan lagi dengan sejumlah catatan
atau petunjuk atau P-19. Tapi, sampai saat ini penyidik Direskrimsus Polda
belum mengembalikan berkasan perkara tersangka dimaksud.
Menanggapi belum
dikembalikannya berkas TI tersebut, diakui Kasi.Penkum dan Humas Kejati Maluku,
Samy Sapulette. Bahwa hingga kini dari penyidik Direskrimsus Polda Maluku belum
mengembalikan berkas perkara tersangka dimaskud sesuai petunjuk jaksa.
“Sampai saat ini
(Senin, 27 April 2020), berkas perkara TI belum diterima Penuntut Umum lagi,”
akui Sapulette kepada wartawan, Senin, (27/4/2020) di ruang kerjanya.
Tersangka Tata Ibrahim
dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor: 8
Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Tersangka disangkakan dengan pasal 49 ayat
(1) dan (2) UU Nomor: 7 Tahun 1972 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dengan
UU RI Nomor: 10 Tahun 1998 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15
tahun. Komulatif ancaman denda sebesar Rp.10 miliar.
Sebelumnya Samy
menjelaskan, dari Penuntut Umum sudah kirim atau P-18. Surat pemberitahuan
bahwa berkas perkara (tersangka Tata Ibrahim-red) belum lengkap. Nanti akan
disusul dengan P-19 atau petunjuk untuk melengkapi berkas perkara tersebut oleh
penyidik Direskrimsus Polda Maluku.
Diberitakan
sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, akhirnya menetapkan Tata
Ibrahim yang menjabat selaku Divisi Humas BNI Kantor Wilayah Makassar sebagai
tersangka tambahan dalam kasus pembobolan uang BNI Cabang Ambon senilai Rp.58,9
miliar.Dengan penetapan tersangka Tata Ibrahim ini, total menjadi 7 (tujuh)
tersangka yang ditetapkan penyidik Ditreskrimsus. Mereka adalah, tersangka
utama FY, diikuti tersangka SP, CR, JM, MM dan MC.
Dari hasil
pengembangan, Tata Ibrahin terbukti menerima aliran dana disetor ke dalam
rekening pribadinya. Besaran dana yang diterima sebesar Rp.76,4 miliar.
Modusnya hampir sama dengan tersangka lain. Kedua belah pihak bersepakat yakni
antara yang bersangkutan dengan Faradiba.
Aliran dana yang masuk
ke rekening Tata Ibrahim sudah berlangsung sejak November 2018 hingga September
2019. Total transaksi Rp.76,4 miliar.
Dari hasil pengembangan di lapangan, ditemukan dana Rp.76, miliar tersebut di luar dari Rp.58,9 miliar yang dilaporkan BNI Cabang Ambon ke Polda Maluku. Aliran dana inilah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Direskrismsus Polda Maluku. Dari informasi yang diperoleh menjelaskan, ditetapkannya Tata Ibrahim sebagai tersangka baru, tidak menuntup kemungkinan masih ada sersangka lain dalam kasus BNI cabang Ambon ini. (S-05)