Tanaya Kembali Tersangka? Samy: Belum

AMBON, SPEKTRUM — Isu itu terendus di lingkup kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon kemarin. Ferry Tanaya dikabarkan kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Namlea Kabupaten Buru. 

Kabar Ferry kembali diberikan status tersangka oleh penyidik Kejati Maluku, setelah memeriksa dua orang saksi dari internal kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buru, pekan kemarin. 

Sumber koran ini di lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku mengakuinya. Namun, kata sumber itu, penetapan Ferry  yang sebelumnya status tersangkanya digugurkan dalam sidang praperadilan beberapa waktu lalu, nanti akan diumumkan oleh penyidik secara resmi. 

“Ya, ikuti saja. Nanti diumumkan dalam waktu dekat ini,” akui singkat sumber itu dengan nada tertawa, Senin (2/11), dan tak ingin namanya dipuikasikan.

Hajya saja kabar tersebut dibantah oleh Sammy Sapulette Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku. Samy mengatakan, hingga saat ini Ferry Tanaya belum ditetapkan jadi tersangka, dan penyidik masih fokùs dalam pemeriksaan saksi-saksi. 

“Sejauh ini masih pemeriksaan saksi-saksi,” kata Sammy Sapulette info membantahnya. 

Meski begitu, Sammy akui pemeriksaan saksi-saksi, terus dilakukan penyidik untuk mencari dan membuktikan peran pelaku dalam dugaan kejahatan penjualan tanah negara tersebut. 

“Dan untuk hari ini (Senin), tidak ada pemeriksaan. Hanya saja, terkait Perkara tersebut saya sudah cek ke Kasi Penyidikan dan disampaikan bahwa  auditor akan melakukan audit Penghitungan kerugian keuangan negara Kembali,” singkat Sammy melalui WhatsAppnya. 

Sebelumnya, dua orang saksi daru BPN Buru duperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas di Namlea, Senin (26/10).

Pemeriksaan ini, kabarnya dilakukan penyidik untuk menjerat Ferry Tanaya sebagai orang yang diduga menjual tanah negara seluas 4,8 meter persegi. 

Kedua orang saksi dari  pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Buru berinisial M.T dan  E.T.

“Tadi, keduanya telah diperiksa sebagai saksi perkara pengadaan tanah untuk pembangunan  PLTG Namlea,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, sebelumnya.

Pemeriksaan kedua saksi itu dilakukan di Kantor Kejati Maluku dari pukul 9.10 hingga pukul 12.30.

“Saksi M.T diperiksa dari pukul 9.10 WIT sampai 10 .45 WIT,  sekitar  12 pertanyaan. Sedangkan saksi S.T. diperiksa dari pukul   11 hingga 12.30 wit pertanyaan sekitar 10 sampai 12 pertanyaan,” kata Sapulette.

Ia menjelaskan pemeriksaan kedua saksi merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Namun dia tidak membeberkan apa saja yang ditanyakan kepada dua saksi tersebut.

Penyidik juga sedang mendalami keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa.

Diberitakan sebelumnya, guna menuntaskan kasus korupsi pembelian lahan pembangunan PLTMG Namlea, tim penyidik Kejati Maluku fokus melakukan pemerik­saan saksi.

Pemeriksaan saksi itu akan dilakukan dalam minggu ini. Pe­nyidik terus mencari fakta hukum menuntaskan kasus tersebut.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette. /dok

Ketika ditanya siapa lagi saksi yang akan diperiksa, Sapulette enggan menjelaskannya.

“Ikuti saja ya. Kalau soal saksi lain tentu yang mengetahui siapa saksi yang relevan untuk diperiksa dalam perkara ini dan mempunyai kualitas untuk kepentingan pembuktian perkara adalah penyidik,” kata Samy Sapulette.

Ia meminta publik bersabar dan menunggu hasil kerja tim penyidik dalam mengungkap korupsi  PLTMG Namlea.

Sebelumnya Kejati Maluku telah memeriksa pengusaha Ferry Tanaya pada Senin (12/10) dan Kepala BPN pada Rabu (7/10). Sejauh ini, sudah 24 saksi yang diperiksa.  (S-07)