AMBON, SPEKTRUM – Kurang lebih sudah dua pekan berlalu, penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Ambon yakni, 2 (dua) tahanan masih buron, dari 4 (empat) orang yang kabur. Petugas jaga perlu dievaluasi dan mendapat teguran keras berupa sanksi. Lalu, apa sanksi yang harus disandang para petugas jaga atau piket saat itu?
Diakui Plt. Kepala Rutan Klas IIA Ambon, Husaini mengaku penyebab kaburnya para tahanan tersebut merupakan kelalaian petugas jaga atau piket saat berdinas. Mereka harus dievaluasi, jika ada unsur kelalaian maka akan mendapat sanksi atas kinerja mereka.
Menurut Husaini, sanksi atas kinerja yang kurang taat aturan sehingga menunjuk kinerja yang buruk, maka personil yang bertugas, saat empat tahanan kabur itu, belum diberi. Lantaran, tim yang dibentuk pihak Rutan masih melakukan pendalaman terhadap para petugas jaganya.
Sejumlah media menulis, pihak Rutan Klas IIA Ambon masih bekerja keras untuk mempelajari peristiwa yang terjadi dengan kaburnya empat tahanan. Walau dua orang sudah ditangkap namun ada dua orang lagi yang masih buron.
Sudah dua pekan berlalu, belum ada sanksi yang diberi kepada personil jaga, pasca empat tahanan kabur dari Rutan Kelas IIA Ambon. Sanksi juga belum diberi atas kinerja buruk personil yang pada saat itu masih berjaga.
Sekedar tahu, beberapa waktu lalu saat empat tahanan Rutan Kelas IIA Ambon kabur pada Senin, 15 Maret 2021, mereka membobol plafon kamar mandi sel tahanan dan kemudian memanjat dinding pagar halaman bagian belakangan Rutan antara Pos Jaga I.
Sementara pada saat itu di Pos Jaga II ada personil yang bertugas namun mereka ketiduran. Sedangkan pada Pos Jaga III tidak ada petugas karena kekurangan personil.
“Sanksi belum bisa kita putuskan, masih pendalaman. Sudah diperiksa terkait pembagian tugas jaga. Tapi yang agak berat itu di Pos II. Itu yang agak berat. Namun untuk memastikan sanksi yang akan diberikan masih pendalaman lagi,” ungkap Husaini.
Untuk pemberian sanksi nanti, lanjut Husaini ada kewenangannnya. Yang mana untuk sanksi berat kewenangan menjatuhkan sanksi ada pada Pusat dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan sanksi sedang kewenangannya pada KemenkumHAm dan Kanwil KemenkumHAM serta kewenanganan untuk menjatuhkan sanksi ringan atau teguran tertulis ada pada Kepala Rutan.
Nantinya jika hasil pemeriksaan terhadap para petugas jaga itu telah rampung, lanjut dia, laporannya akan disampaikan ke Pusat terlebih dahulu.
“Iya, akan dilaporkan ke Pusat, terkait kejadian (kaburnya empat tahanan) itu juga sudah dilaporkan ke Pusat,” tandasnya. (*/TIM)