AMBON, SPEKTRUM – Tagop Sudarsono Soulissa mantan Bupati Buru Selatan divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
Tagop terbukti menerima suap dan gratifikasi semasa menjabat Bupati Buru Selatan (Bursel) dari tahun 2011 hingga 2021.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf A dan huruf B UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Ketua majelis hakim tipikor, Nanang Zulkarnain Faizal didampingi dua hakim anggota di Ambon, Kamis (03/11/2022).
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, namun tidak dihukum untuk membayar uang pengganti Rp27,5 miliar dikurangi sejumlah aset berupa bangunan, tanah, dan mobil yang telah disita KPK.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim di PN Ambon lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK meminta hakim menghukum terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp27,5 miliar.
Atas putusan majelis hakim, tim JPU KPK langsung menyatakan banding, sementara terdakwa Tagop melalui tim penasihat hukumnya diketuai Dion Pongkor, Joemicho Syaranamual dan kawan-kawan serta terdakwa Johny R. Kasman lewat penasihat hukumnya Herbeth Dadiara menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim menyatakan unsur ASN atau penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji serta berkaitan dengan jabatan sesuai dakwaan JPU KPK dalam pasal 12 huruf A sebagai dakwaan alternatif pertama ke-1 sudah terbukti.
Namun ada gratifikasi yang didakwakan bukan termasuk perbuatan pidana seperti terdakwa menerima uang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, dimana terdakwa diundang pada acara dinas dan mendapatkan uang Rp5 juta.
Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenaran atas perbuatan terdakwa. (TIM)