Ivana Kwelju mengatakan, dirinya sebagai tulang punggung keluarga dan meneruskan bisnis keluarga sebagai bentuk pengabdian ke keluarga.

“Saya tulang punggung keluarga. Menjaga meneruskan bisnis keluarga sebagai bentuk pengabdian kepada orang tua,” lanjutnya.

Usai mendengar pledoi terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan pada 9 Agustus 2022 mendatang.

Sebelumnya, Terdakwa Ivana Kwelju  dituntut 2 tahun, 6 bulan penjara.
Tuntutan  dibacakan Jaksa Penuntut KPK, Taufiq Ibnugroho cs  dalam sidang  Kamis (21/7/2022) lalu.