“Kepada yang mulia majelis hakim  yang mengadili untuk memberikan Hukuman yang adil dan seringan-ringannya kepada terdakwa,”  pinta penasihat hukum.

Dalam pernyataannya PH  mengatakan, Ivana tidak memiliki niat  untuk melakukan penyuapan.  Sehingga unsur memberi dalam tuntutan Jaksa Penuntut  tidak  sah,  lantaran terdakwa hanya terjebak dalam kebiasaan ‘memberi uang’ saat  Tagop Sudarsono Soulisa memerintah sebagai  Bupati Bursel.

PH juga memohon  agar majelis  hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah sesuai dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tambah penasihat hukum.

Sementara itu, Ivana Kwelju dalam pembelaan pribadinya menyatakan tidak ada niat  untuk memperkaya diri sendiri  seperti tuntutan JPU.

“Tidak ada niatan untuk memperkaya diri sendiri, hanya menjalankan pekerjaan saya sebagain kontrak dan terjebak dalam lingkaran kebiasaan di Kabupaten Buru Selatan,” kata Ivana Kwelju.