“Kepada yang mulia majelis hakim yang mengadili untuk memberikan Hukuman yang adil dan seringan-ringannya kepada terdakwa,” pinta penasihat hukum.
Dalam pernyataannya PH mengatakan, Ivana tidak memiliki niat untuk melakukan penyuapan. Sehingga unsur memberi dalam tuntutan Jaksa Penuntut tidak sah, lantaran terdakwa hanya terjebak dalam kebiasaan ‘memberi uang’ saat Tagop Sudarsono Soulisa memerintah sebagai Bupati Bursel.
PH juga memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah sesuai dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tambah penasihat hukum.
Sementara itu, Ivana Kwelju dalam pembelaan pribadinya menyatakan tidak ada niat untuk memperkaya diri sendiri seperti tuntutan JPU.
“Tidak ada niatan untuk memperkaya diri sendiri, hanya menjalankan pekerjaan saya sebagain kontrak dan terjebak dalam lingkaran kebiasaan di Kabupaten Buru Selatan,” kata Ivana Kwelju.
